WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

BPD dan Pemdes Papanrejo Kec.Gubug Dilaporkan LBH Sidorejo Law atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Grobogan, JMI - Korupsi menjadi berita paling hits, setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi, segala bentuk cara telah dilakukan oleh Negara untuk memberantas korupsi. Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilainya yang mencapai 1 Milyar. Adanya banyak kasus yang menyeret oknum aparatur desa juga kepala desa menjadikan pengelolaan keuangan dana benar-benar harus dikawal dan diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Mengejutkan dan heboh lagi-lagi adanya salah satu desa di Kabupaten Grobogan  yang diduga telah melakukan penyelewengan dana desa dan dilaporkan oleh salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sidorejo Law, atas adanya dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan Pengeluaran PPKM Skala Mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug.

Hal tersebut didapat atas dasar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga dibuat oleh Pemerintah Desa Papanrejo kepada Pemerintah Pusat, dengan dugaan fiktif.

Ketua Umum LBH Sidorejo Law, Budi Purnomo SH, MH, kepada awak media mengatakan bahwa penemuan ini didapat pada tahun 2023 ini dan berdasarkan aduan dari masyarakat Desa Papanrejo.

"Dari beberapa temuan dan masukkan dari berbagai sumber, bahwa banyak kejanggalan yang kami temukan, seperti contohnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana penanganan Covid 19 yang diduga ada beberapa warga yang sudah meninggal tapi masih mendapat BLT. Padahal uang sebesar Rp.600 ribu tersebut tidak diberikan,"Ujar Budi di kantornya, Jalan Semarang - Purwodadi, Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen, Demak, Senin 26/06/2023.

Selain itu, Budi Purnomo juga mengatakan adanya dugaan penyelewengan keuangan Dana Desa tahun anggaran 2019 - 2023 yang digunakan untuk proyek desa yang diduga juga banyak yang fiktif tidak sesuai dalam pekerjaannya," Jelas Budi.


"Ada lagi yang diduga terkait dengan penyelewengan Dana Desa yang hingga total hampir sebesar Rp 1,8 Milyar dalam perpaduan waktu juga diduga ada kejanggalan atau fiktif, Karena dari temuan kami adanya pembangunan yang ada tidak sesuai dengan apa yang dianggarkan. Misal pembangunan jembatan, talud, dan jalan desa," tambah Budi.

Temuan lainnya yang didapat ialah adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh oknum perangkat desa. Kami temukan adanya aliran dana dari rekening desa yang diduga tidak sesuai SOP," kata Budi.

Lebih lanjut terkait ini semua sudah kita laporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng dengan bukti surat tanda terima aduan Nomor:STPA/495/VI/2023/Ditreskrimsus pada hari senin tanggal 26 Juni 2023 dengan dugaan penyelewengan Dana Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Selain itu Budi Purnomo SH, MH juga melaporkan ke portal aduan Presiden RI, Mentri Desa, KPK, Kapolri, Kejaksaan Agung RI dan DPR RI, dari aduan tersebut sudah masuk," jelas Budi.

"Kami sudah laporkan temuan ini, Tentunya dengan membawa sejumlah bukti yang sudah kami dapatkan," ungkap Budi.

Dan kami berharap pihak Kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Jateng segera menindak lanjuti aduan kami.

Temuan ini, menurut Budi, berdasarkan aduan masyarakat yang curiga dengan adanya beberapa pembangunan yang tidak sesuai dan menyimpang dari anggaran.

Untuk keberimbangan berita ini tentunya masih banyak pihak-pihak yang harus di konfirmasi juga klarifikasi.


Pewarta: Heru Gun

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Dinas PUTR Majalengka Perbaiki Infrastruktur Jalan di Margahayu

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (PUTR Majale...