WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

ART Asal Pemalang Disiksa Majikan! Dipukul, Dirantai dan Makan Kotoran Anjing

Jakarta, JMI - Pasangan suami-istri dan seorang anak beserta 6 asisten rumah tangga (ART) menyiksa secara kejam terhadap seorang ART lainnya bernama Siti Khotimah di Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel). Sembilan orang itu kini sudah duduk sebagai terdakwa dan segera menghadapi tuntutan pidana.

Sejatinya tuntutan itu dibacakan pada Senin, 26 Juni 2023 tetapi jaksa belum siap membacakannya sehingga sidang tuntutan itu ditunda pada Rabu, 5 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berikut 9 terdakwa perkara tersebut:

1. So Kasander (Suami)
2. Metty Kapantow (Istri)
3. Jane Sander (Anak)
4. Sutriyah alias Triyah (ART)
5. Inda Yanti (ART)
6. Evi (ART)
7. Saodah (ART)
8. Pebriana Amelia (ART)
9. Pariyah alias Ria (ART)

Para terdakwa itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka didakwa melakukan perbuatan yang diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Duduk Perkara

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan bila Siti Khotimah mulai bekerja sebagai ART pada Mei 2022 dengan gaji Rp 2 juta per bulan di salah satu unit Apartemen Simprug Indah milik pasutri So Kasander dan Metty Kapantow. Semuanya berjalan lancar hingga pada September 2022, Siti Khotimah dituding mencuri roti sarapan majikannya yaitu Metty Kapantow.

"Terdakwa I (Metty Kapantow) marah dan memukul wajah Siti Khotimah dengan menggunakan tangan dan menggunakan sandalnya," tulis jaksa dalam surat dakwaannya.

Tak berhenti di situ, Metty menyuruh ART lainnya yaitu Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana untuk memukul wajah Siti Khotimah secara bergantian dengan tangan kosong. Mulai dari situ, para terdakwa bersepakat untuk menghukum Siti Khotimah setiap kali berbuat kesalahan.

"Terdakwa I meminta Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pebriana, dan Pariyak merekam setiap hukuman yang diberikan kepada Siti Khotimah dan mengirimkan kepada Terdakwa I," ucapnya.

Setelahnya jaksa menguraikan berbagai tudingan para terdakwa ke Siti Khotimah mulai dari mencuri kunci lemari hingga mencuri bra dan celana majikan. Tudingan-tudingan itu berujung pada penyiksaan yang dialami Siti Khotimah.

Penyiksaan yang dialami bukan hanya sekadar pukulan tangan kosong dan sandal tapi sudah sampai perbuatan yang sangat sadis yaitu menyiramkan air panas hingga membenturkan kepada ke tembok. Perbuatan keji itu dilakukan berulang-ulang. Berikut uraiannya:

- Metty menyiram kaki Siti Khotimah dengan air panas yang baru mendidih
- Metty mendorong Siti Khotimah sampai jatuh dan kepala membentur lantai
- Metty memukul kepala Siti Khotimah, menjambak dan membenturkan kepala Siti Khotimah ke tembok
- Metty memukul kepala Siti Khotimah dengan tongkat garuk untuk pijit
- Metty meremas payudara Siti Khotimah dengan kuku hingga lecet

Jaksa menyebut perbuatan Metty itu dibantu Sutriyah yang memiting Siti Khotimah dari belakang. Bahkan ada perbuatan lain yang dilakukan Metty yang sungguh kejam yaitu menyuruh Siti Khotimah memakan kotoran anjing di lantai.

"Selanjutnya Terdakwa I menyuruh Siti Khotimah memakan kotoran anjing yang ada di lantai di ruang tamu, disaksikan Inda Yanti, Pebriana, dan Saodah, karena Siti Khotimah takut kemudian langsung memakan kotoran anjing tersebut," ucapnya.

Setelahnya ada pula Metty meminta Inda Yanti dan Pebriana melakukan penyiksaan lain yaitu memasukkan kaki Siti Khotimah ke ember berisi air panas yang sudah diberi garam. Akibatnya kaki Siti Khotimah mengalami luka parah.

Siti Khotimah Diborgol dan Dirantai di Kandang Anjing

Setelahnya Siti Khotimah dianggap majikannya sering mencuri. Atas hal itu Metty meminta anaknya, Jane Sander, membeli borgol.

"Setelah Jane Sander membeli borgol sebanyak 2 buah, kaki Siti Khotimah diborgol yang dikaitkan dengan sebuah barbel dan sebuah meja di ruang tengah selama 2 minggu oleh Jane Sander pada malam hari pukul 00.00 WIB dan dibuka saat pagi hari pukul 04.00 WIB, namun akhirnya rantai tersebut bisa dilepas oleh Siti Khotimah sendiri," ucap jaksa.

"Bahwa karena kedua kaki Siti Khotimah luka dan sudah tidak bisa diborgol karena di pergelangan kaki mengalami luka yang cukup parah, Terdakwa I (Metty) menyuruh Evi untuk merantai tangan Siti Khotimah yang dililitkan di kandang anjing, kemudian rantai tersebut digembok agar Siti Khotimah tidak berkeliaran di unit apartemen," imbuhnya.

Lagi-lagi Siti Khotimah dituding mengambil kunci brankas. Kini giliran suami dari Metty yaitu So Kasander yang beraksi. Dia membeli 2 rantai dan 4 gembok yang digunakan untuk merantai kedua tangan Siti Khotimah di kandang anjing.

Siti Khotimah juga pernah ditelanjangi secara paksa oleh Sutriyah, Inda Yanti, Saodah, dan Pebriana atas perintah Metty karena Siti Khotimah dituding mencuri cokelat. Hal itu dilakukan karena mereka hendak mengecek cokelat yang disebut dicuri Siti Khotimah.

Berkali-kali Siti Khotimah dirantai hingga kakinya melepuh. Bukannya diobati, Metty malah menyuruh Inda Yanti merendam kaki Siti Khotimah ke air panas yang dicampur garam. Tak hanya itu, Metty juga menyuruh Saodah menampar muka, mulut, dan punggung Siti Khotimah sebanyak 2-3 kali setiap minggunya.

Lalu pada Oktober 2022 saat ulang tahun Dogi yaitu anjing milik Metty dan So Kasander, Siti Khotimah diminta mengambil kabel roll-an tapi Siti Khotimah mendengar kata koran. Saat koran itu diberikan, Siti Khotimah malah dimaki dan disundut rokok oleh So Kasander.

"Kemudian Terdakwa II (So Kasander) mendorong Siti Khotimah mendorong dari belakang hingga tersungkur ke depan, menampar pipi dan memukul kepala menggunakan sapu lidi. Bahwa Terdakwa II juga melakukan kekerasan terhadap Siti Khotimah dengan cara memukul bagian muka dengan tangan kanannya serta mengeluarkan perkataan goblog, setan, tukang fitnah dengan alasan karena Siti Khotimah memfitnah Terdakwa II telah meniduri asisten rumah tangga yang bernama Yessy," ucapnya.

Seolah tak ada belas kasihan sama sekali, Metty pernah menyuruh Evi menyuapi Siti Khotimah dengan sambal cabai merah tanpa boleh minum. Tak hanya itu, Metty menyuruh para ART lainnya menelanjangi Siti Khotimah dan merantai kakinya ke kandang anjing.

Lalu pada November 2022, Siti Khotimah buang air besar di celana karena posisi tangannya dirantai. Hal ini membuat Metty marah dan menyuruh Siti Khotimah memakan kotorannya sendiri.

Pada 5 Desember 2022 akhirnya Siti Khotimah meminta berhenti bekerja. Siti Khotimah pun pulang dan setibanya di Pemalang diantar keluarganya ke RSUD M Ashari dan menjalani rawat inap.

Luka-luka Siti Khotimah

Dalam surat dakwaan, jaksa mencantumkan luka-luka yang dialami Siti Khotimah akibat penyiksaan tanpa dosa yang dilakukan majikan dan rekan sesama ART itu yaitu luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi, patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut di bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan kiri memar dan lebam di sekitaran mata.

"Dengan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua puluh tiga tahun ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut di bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan kiri, kasualitas tidak dapat dipastikan karena luka telah mengalami proses penyembuhan, luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan. Luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi seperti api, air panas maupun cairan kimia. Luka tersebut mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut bagi korban," kata jaksa.

 

Sumber : Detik.com

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...