Jakarta, JMI - Pasangan suami-istri dan seorang anak beserta 6 asisten rumah tangga (ART)
menyiksa secara kejam terhadap seorang ART lainnya bernama Siti Khotimah di
Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel). Sembilan orang itu kini sudah duduk sebagai
terdakwa dan segera menghadapi tuntutan pidana.
Sejatinya tuntutan itu dibacakan pada Senin, 26 Juni 2023 tetapi jaksa belum
siap membacakannya sehingga sidang tuntutan itu ditunda pada Rabu, 5 Juli 2023
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berikut 9 terdakwa perkara
tersebut:
1. So Kasander (Suami)
2. Metty Kapantow (Istri)
3. Jane Sander (Anak)
4. Sutriyah alias Triyah (ART)
5. Inda Yanti (ART)
6. Evi (ART)
7. Saodah (ART)
8. Pebriana Amelia (ART)
9. Pariyah alias Ria (ART)
Para terdakwa itu terancam
hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka didakwa melakukan perbuatan yang
diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Selanjutnya
disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2
KUHP.
Duduk Perkara
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan bila Siti Khotimah mulai bekerja sebagai
ART pada Mei 2022 dengan gaji Rp 2 juta per bulan di salah satu unit Apartemen
Simprug Indah milik pasutri So Kasander dan Metty Kapantow. Semuanya berjalan
lancar hingga pada September 2022, Siti Khotimah dituding mencuri roti sarapan
majikannya yaitu Metty Kapantow.
"Terdakwa I (Metty Kapantow) marah dan memukul wajah Siti Khotimah dengan
menggunakan tangan dan menggunakan sandalnya," tulis jaksa dalam surat
dakwaannya.
Tak berhenti di situ, Metty menyuruh ART lainnya yaitu Evi, Sutriyah, Saodah,
Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana untuk memukul wajah Siti Khotimah secara
bergantian dengan tangan kosong. Mulai dari situ, para terdakwa bersepakat
untuk menghukum Siti Khotimah setiap kali berbuat kesalahan.
"Terdakwa I meminta Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pebriana, dan
Pariyak merekam setiap hukuman yang diberikan kepada Siti Khotimah dan
mengirimkan kepada Terdakwa I," ucapnya.
Setelahnya jaksa menguraikan berbagai tudingan para terdakwa ke Siti Khotimah
mulai dari mencuri kunci lemari hingga mencuri bra dan celana majikan.
Tudingan-tudingan itu berujung pada penyiksaan yang dialami Siti Khotimah.
Penyiksaan yang dialami bukan hanya sekadar pukulan tangan kosong dan sandal
tapi sudah sampai perbuatan yang sangat sadis yaitu menyiramkan air panas
hingga membenturkan kepada ke tembok. Perbuatan keji itu dilakukan
berulang-ulang. Berikut uraiannya:
- Metty menyiram kaki Siti Khotimah dengan air panas yang baru mendidih
- Metty mendorong Siti Khotimah sampai jatuh dan kepala membentur lantai
- Metty memukul kepala Siti Khotimah, menjambak dan membenturkan kepala Siti
Khotimah ke tembok
- Metty memukul kepala Siti Khotimah dengan tongkat garuk untuk pijit
- Metty meremas payudara Siti Khotimah dengan kuku hingga lecet
Jaksa menyebut perbuatan Metty itu dibantu Sutriyah yang memiting Siti Khotimah
dari belakang. Bahkan ada perbuatan lain yang dilakukan Metty yang sungguh
kejam yaitu menyuruh Siti Khotimah memakan kotoran anjing di lantai.
"Selanjutnya Terdakwa I menyuruh Siti Khotimah memakan kotoran anjing yang
ada di lantai di ruang tamu, disaksikan Inda Yanti, Pebriana, dan Saodah,
karena Siti Khotimah takut kemudian langsung memakan kotoran anjing
tersebut," ucapnya.
Setelahnya ada pula Metty meminta Inda Yanti dan Pebriana melakukan penyiksaan
lain yaitu memasukkan kaki Siti Khotimah ke ember berisi air panas yang sudah diberi
garam. Akibatnya kaki Siti Khotimah mengalami luka parah.
Siti Khotimah Diborgol dan Dirantai di Kandang Anjing
Setelahnya Siti Khotimah dianggap majikannya sering mencuri. Atas hal itu Metty
meminta anaknya, Jane Sander, membeli borgol.
"Setelah Jane Sander membeli borgol sebanyak 2 buah, kaki Siti Khotimah
diborgol yang dikaitkan dengan sebuah barbel dan sebuah meja di ruang tengah
selama 2 minggu oleh Jane Sander pada malam hari pukul 00.00 WIB dan dibuka
saat pagi hari pukul 04.00 WIB, namun akhirnya rantai tersebut bisa dilepas
oleh Siti Khotimah sendiri," ucap jaksa.
"Bahwa karena kedua kaki Siti Khotimah luka dan sudah tidak bisa diborgol
karena di pergelangan kaki mengalami luka yang cukup parah, Terdakwa I (Metty)
menyuruh Evi untuk merantai tangan Siti Khotimah yang dililitkan di kandang
anjing, kemudian rantai tersebut digembok agar Siti Khotimah tidak berkeliaran
di unit apartemen," imbuhnya.
Lagi-lagi Siti Khotimah dituding mengambil kunci brankas. Kini giliran suami
dari Metty yaitu So Kasander yang beraksi. Dia membeli 2 rantai dan 4 gembok
yang digunakan untuk merantai kedua tangan Siti Khotimah di kandang anjing.
Siti Khotimah juga pernah ditelanjangi secara paksa oleh Sutriyah, Inda Yanti,
Saodah, dan Pebriana atas perintah Metty karena Siti Khotimah dituding mencuri
cokelat. Hal itu dilakukan karena mereka hendak mengecek cokelat yang disebut
dicuri Siti Khotimah.
Berkali-kali Siti Khotimah dirantai hingga kakinya melepuh. Bukannya diobati,
Metty malah menyuruh Inda Yanti merendam kaki Siti Khotimah ke air panas yang
dicampur garam. Tak hanya itu, Metty juga menyuruh Saodah menampar muka, mulut,
dan punggung Siti Khotimah sebanyak 2-3 kali setiap minggunya.
Lalu pada Oktober 2022 saat ulang tahun Dogi yaitu anjing milik Metty dan So
Kasander, Siti Khotimah diminta mengambil kabel roll-an tapi Siti Khotimah
mendengar kata koran. Saat koran itu diberikan, Siti Khotimah malah dimaki dan
disundut rokok oleh So Kasander.
"Kemudian Terdakwa II (So Kasander) mendorong Siti Khotimah mendorong dari
belakang hingga tersungkur ke depan, menampar pipi dan memukul kepala
menggunakan sapu lidi. Bahwa Terdakwa II juga melakukan kekerasan terhadap Siti
Khotimah dengan cara memukul bagian muka dengan tangan kanannya serta
mengeluarkan perkataan goblog, setan, tukang fitnah dengan alasan karena Siti
Khotimah memfitnah Terdakwa II telah meniduri asisten rumah tangga yang bernama
Yessy," ucapnya.
Seolah tak ada belas kasihan sama sekali, Metty pernah menyuruh Evi menyuapi
Siti Khotimah dengan sambal cabai merah tanpa boleh minum. Tak hanya itu, Metty
menyuruh para ART lainnya menelanjangi Siti Khotimah dan merantai kakinya ke
kandang anjing.
Lalu pada November 2022, Siti Khotimah buang air besar di celana karena posisi
tangannya dirantai. Hal ini membuat Metty marah dan menyuruh Siti Khotimah
memakan kotorannya sendiri.
Pada 5 Desember 2022 akhirnya Siti Khotimah meminta berhenti bekerja. Siti
Khotimah pun pulang dan setibanya di Pemalang diantar keluarganya ke RSUD M
Ashari dan menjalani rawat inap.
Luka-luka Siti Khotimah
Dalam surat dakwaan, jaksa mencantumkan luka-luka yang dialami Siti Khotimah
akibat penyiksaan tanpa dosa yang dilakukan majikan dan rekan sesama ART itu
yaitu luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi, patah
tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, lebam di kedua mata yang
diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut di bibir atas, leher,
payudara, perut, tangan kanan kiri memar dan lebam di sekitaran mata.
"Dengan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua
puluh tiga tahun ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala,
lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut di
bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan kiri, kasualitas tidak dapat
dipastikan karena luka telah mengalami proses penyembuhan, luka lecet di
pinggul diakibatkan gesekan. Luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan
suhu tinggi seperti api, air panas maupun cairan kimia. Luka tersebut
mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut bagi korban," kata jaksa.
Sumber : Detik.com
0 komentar :
Posting Komentar