WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Adanya Pelaporan Pemdes Papanrejo Kec.Gubug Atas Dugaan Melakukan Korupsi Dana Desa! Begini Tanggapannya

Grobogan, JMI - Terkait dengan dugaan atas adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh Pemdes Papanrejo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dari anggaran dana desa tahun 2019 hingga 2023 sungguh sangat mengejutkan publik dimana Pemdes Papanrejo dilaporkan oleh salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MBP Sidorejo Law ke Polda Jateng.

Setelah ramai di pemberitaan oleh media dan juga menjadi bahan buah bibir pembicaraan dari segala penjuru publik antara  iya dan tidak antara percaya dan tidak terkait adanya dugaan atas tindak korupsi yang dilakukan secara bersama sama atau berjamaah oleh Pemerintah desa maka kami awak media jurnal media indonesia (JMI) mencoba untuk mengkonfirmasi adanya informasi juga pemberitaan di berbagai media kepada Pemdes Papanrejo.

Kepala Desa Papanrejo (Suwarno) kepada jurnal media Indonesia (JMI) saat kami klarifikasi serta konfirmasi perihal terkait adanya dugaan atas tindak korupsi dari dana desa (DD) oleh Pemdes ataupun yang bersumber dari anggaran lain yang sudah dilaporkan oleh warganya melalui LBH (MBP) Sidorejo Law ke Polda Jateng.

Kepala Desa Papanrejo menyampaikan, justru saya baru tau dan mendengar dari pemberitaan beberapa media,bahwa Pemdes juga BPD dilaporkan.ya menurut kami silahkan Monggo karena itu hak mereka dan kami juga tidak bisa melarang,ucap Kades saat di kantor desa pada hari Rabu 29/06/2023

Selain itu Kades Papanrejo (Suwarno) menurutnya bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) dalam melaksanakan dan menjalankan kegiatan selama saya menjabat hingga saat ini saya kira dan saya rasa juga baik-baik saja.baik itu secara administrasi maupun kegiatan lain seperti fisik juga beberapa kegiatan yang berhubungan dengan Pemerintahan,dan kami selalu mengevaluasi setiap kegiatan ,apalagi dalam pelaksanaan kegiatan baik yang hubungannya dengan anggaran yang bersumber dari APBN,PAD,maupun yang bersumber lain,kita juga selalu adakan musdes, termasuk juga melibatkan dari unsur lembaga desa lain seperti termasuk BPD dan pastinya laporan pertanggungjawaban kegiatan (LPJ) .jelas Kades

"Masih menurut penjelasan Kades, bahwa setiap kegiatan  baik itu fisik maupun kegiatan non fisik,desa juga selalu mendapat MONEV (Monitoring &Evaluasi Desa) dari  kecamatan yang didalamnya termasuk dari TFK( tim fasilitasi Kecamatan) kasi PMK,TPP,P3MD,(tenaga pendamping profesional & pemberdayaan masyarakat desa) juga Kepolisian.saat MONEV semua kegiatan diperiksa baik dokumen RPJM Desa,RKP Desa,SPJ,juga dokumen BLT DD saat Covid,jika kami ada dan melakukan kesalahan tentunya dalam laporan pertanggungjawaban kami pastinya akan terkensel dalam kegiatan berikutnya dan itu tentunya sama dengan desa-desa lain di Kabupaten Grobogan,ya sekali lagi adanya kami Pemdes dilaporkan tentunya kami juga siap terkait semua data kegiatan selama saya menjabat tentunya akan kami pertanggungjawaban,karena dalam pekerjaan semua sudah sesuai poksinya masing-masing,juga tentunya karena kami juga punya atasan pastinya kami juga akan menyampaikan perihal ini,dan kami akan taat dan patuh bilamana dibutuhkan Pihak-pihak terkait ketika dimintai keterangan baik dari kepolisian maupun pejabat yang berwenang. yang jelas kami bekerja dalam menjalankan pekerjaan menurut kami sudah sesuai perencanaan dan RAB yang ada juga dalam kegiatan fisik sudah ada TPKnya sendiri.ungkap Kades
Ketua TPK (Sulasi) yang juga merupakan Kadus Krajan desa Papanrejo menyampaikan, bahwa kita sebagai TPK saya kira sudah jelas dalam melaksanakan kegiatan tentunya kita selalu koordinasi. Saya pun juga kaget saat mendengar pemdes Papanrejo dilaporkan terkait dugaan korupsi Dana Desa, saya sebagai TPK Desa tentunya melaksanakan dan menjalankan atas dasar RAB, yang sudah ada. Ujar  Sulasi

Saya sebagai Kepala Desa dalam menyelenggarakan tata kelola wilayah baik dari pelayanan publik,dalam pembangunan,membangun partisipasi masyarakat, hingga pengelolaan keuangan desa yang bertanggung jawab dan transparan makanya saya juga kaget dan heran mas angka 1,8 miliar itu darimana, pungkasnya

Pemerintah dalam membangun desa tentunya tidak pernah main-main .Hal ini dapat dilihat berapa besar kucuran Dana Desa dari tahun 2015 hingga tahun 2023 ini nilainya mencapai triliunan rupiah,untuk itu mari kita cegah dalam perluasan korupsi Dana Desa,faktor penyebab adanya tindak korupsi adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa.

Demi keberimbangan berita ini tentunya masih banyak pihak-pihak yang harus di konfirmasi dan di klarifikasi 

Pewarta: Heru gun
Editor: Saddam Al khadafi
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...