JAKARTA JMI, Miris...., berstatus warga DKI Jakarta tidak menjadi jaminan untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan pro anak yatim. Seperti dialami ahli waris dari almarhum Hariyanto Wibowo.
Pasca kematian sang ayah, ahli waris yang masih bersekolah di sekolah dasar bersama ibunya (mantan istri almarhum) berjuang untuk mendapatkan kutipan atau salinan akta kematian almarhum Hariyanto Wibowo. Mulai dari mendatangi Sudin Dukcapil Kota Adm Jakbar hingga Dinas Dukcapil DKI Jakarta, ahli waris dan ibunya tidak mendapatkan kutipan atau salinan akta kematian Hariyanto Wibowo, karena akta itu akan digunakan ahli waris untuk meringankan biaya sekolahnya.
Menurut keterangan ibu dari ahli waris, selama ini biaya pendidikan anaknya selalu manjadi tanggungjawab almarhum Hariyanto Wibowo.
Ditambahkannya, saat si ibu mendatangi Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Adm Jakarta Barat, oleh petugas hanya diberikan sehelai kertas untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
Namun saat tiba di Dinas Dukcapil DKI Jakarta, oleh petugas loket bernama Ria memberitahukan, agar pemohon melengkapi persyaratan dan, si ibu memperoleh surat tanda bukti untuk pengambilan kutipan akta kematian pada minggu depannya.
“Sesuai arahan petugas loket, saya mendatangi kembali dengan maksud untuk mengambil kutipan akta tersebut, namun jawaban yang diperoleh akta kematian atas nama mantan suaminya saya belum dirapatkan oleh Kepala Dinas dan staff lainnya. Dan, kata mereka, biasanya akan ada tiga kali pemanggilan,” ujar si ibu.
Si ibu itupun kecewa atas pelayanan Dukcapil DKI Jakarta, padahal kutipan atau salinan akta kematian itu ada datanya di dinas tersebut, dan mudah di print atau di copy saja.
“Karena saya amat memerlukannya untuk keperluan sekolah, saya mohon Pj Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Jakarta Barat untuk membantu saya,” ujar ibu tersebut.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar