GROBOGAN JMI, Sidang lanjutan Terdakwa (SW) kasus dugaan pemerasan terhadap CV. Riyutomo Purwodadi digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas l B, Rabu (03/05/2023).
Agenda sidang yakni keterangan saksi pelapor Bos CV Riyutomo,Wahyu Utomo Afrianto dan Candra.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja, SH dengan Anggota I Manolop Winner Paskrolan Bakara, SH dan Vabianner Stuart Wattimena, SH selaku Anggota II.
Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanto Nico Pamungkas, SH, Iwan Nuzuardhi, SH dan Tiga Kuasa Hukum Terdakwa (SW) Minarno, SH dkk.
Jalannya sidang membosankan, dimana dalam fakta persidangan pada saat ditanya Hakim hal kasus tersebut, Wahyu Utomo Afrianto sering menjawab lupa dan bingung.
Sampai-sampai Anggota Majelis Hakim dibuat jengkel dan geleng geleng, dikatakan semakin saksi berbohong dirinya semakin banyak kebohongan, keluhnya.
Bahkan Hakim Anggota sampai bertanya dengan nada jengkel, setiap dirinya ditanya selalu gugup, tidak tahu, bingung, dan lupa.
“Anda itu bos CV Riyutono, seharusnya anda tahu kasus ini. Mengapa anda selalu mengelak dan tidak tahu seolah – olah Puji alias Jambul yang memutuskannya, padahal uang yang diserahkan Jambul ke Terdakwa (SWN) itu uang anda, timpalnya.
Dikesempatan yang sama, saat saksi Wahyu Utomo Afrianto di tanya oleh salah satu JPU tentang apa efek dan dampak dari link share berita dari Terdakwa (SWN), lagi-lagi Saksi menjawab bingung juga panik, sesekali jawabannya tidak jelas.
Ketika Penasihat Hukum Terdakwa (SWN) Agus Sunoto, S.HI., MH menyampaikan pertanyaan apakah saat Terdakwa (SWN) datang ke kantor anda, karyawan anda menghubungi anda.
Dia menjawab lupa, dan karyawan menghubungi saya saat itu entah pakai handphone siapa Saya lupa, ucapnya.
Yang lebih menarik, Saksi menyampaikan dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa (SWN) datang ke kantornya dengan tujuan meminta uang pengembalian dari Konsumen atas nama Lestari sejumlah 95 juta.
Namun, saat Terdakwa ditanya Majelis Hakim tentang hal tersebut, Terdakwa (SWN) menyangkal bahwa keterangan yang disampaikan Saksi Wahyu Utomo Afrianto tidak benar.
Saya datang ke kantor CV. Riyutomo bersama beberapa teman media hanya mengklarifikasi masalah yang timbul antara Lestari selaku konsumen dengan Wahyu selaku pemilik CV atau pengembang, ungkap Terdakwa.
Menurut keterangan Saksi dari Pihak Polres Grobogan dari kasus ini yakni KBO Polres Grobogan Dedy Setyawan, disampaikan bahwa pada hari Senin 13 Maret 2023 pukul 15.00 Wib Saksi Jambul membuat aduan terlulis ke Polres atas dugaan pemerasan oleh Oknum Wartawan.
Sekira pukul 16.00 Wib Saksi Dedy Setyawan dengan sepeda motor menuju ke lokasi star cafe, dan dilakukan penangkapan.
Menurut Penasihat Terdakwa (SWN) Minarno, SH bahwa keterangan para saksi yang disampaikan di persidangan saling bertabrakan, maka pihaknya memohon kepada Majelis Hakim untuk melakukan konfrontasi. Namun Majelis Hakim tidak melakukannya, keluh Minarno.
Juga terdapat keterangan saksi dari Pihak Polres bahwa, delik aduan itu mempedomani KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 6 ayat (3) tentang Manajement Tindak Pidana disebutkan delik aduan didahului pelaporan, kemudian dilakukan penyelidikan dan dicari alat bukti kemudian Terlapor diperiksa dan diberi ruang hukum guna memberi penjelasan, namun tidak di lakukan ole Penyidik Polres, imbuh Minarno.
Sidang digelar hampir 4,5 jam hingga pukul 21.30 WIB. Untuk Terdakwa (SWN) mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Sidang dilanjutkan Hari Rabu (10/05/2023) dengan agenda sidang para saksi meringankan dari pihak Terdakwa (SWN).
Heru gun/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar