GROBOGAN JMI, Sidang Lanjutan Wartawan di Grobogan Jawa Tengah berisnial SWN digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi Grobogan, dengan agenda persidangan yakni tiga saksi meringankan dari Pihak Terdakwa (SWN) yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum,Selasa 09/05/2023.
Sidang dimulai pukul 15.20 Wib selesai pukul 17.25 Wib, yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja, SH dengan Hakim Anggota Manolop Winner Paskrolan Bagaskara, SH dan Vabianner Stuart Wattimena, SH.
Hadir pula tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Grobogan Ariyanto Nico Pamungkas, SH,Iwan Buzuardhi SH, dkk.
Sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa (SWN) juga hadir tiga orang yakni Minarno, SH,Ekana Listya Wibiwo,SH,Agus Sunoto SHI,MH,CM.
Untuk terdakwa (SWN)mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas Kelas llB Purwodadi
Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan tiga orang saksi meringankan yang telah diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa (SWN) masing – masing Heru Gunawan dari Wartawan Jurnal Media Indonesia, Ali Mas’ud Selaku Ketua KANNI Jawa Tengah dan Arif Sapto Nugroho sebagai kameramen asal Purwodadi Grobogan.
Saat jalannya sidang agak begitu membosankan dikarenakan pertanyaan kepada ketiga saksi yang hadir sering di ulang – ulang oleh salah satu dari Pihak Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan 5 Kali Saksi Ali Mas’ud Menunjukkan Legalitas KANNI Maupun Alat Bukti lain.
Sementara pertanyaan kepada Saksi Arif Sapto Nugroho alias Ayik yaitu kapasitas dirinya yang diajak oleh Terdakwa (SWN) saat mendatangi kantor pemasaran CV. Riyutomo di Sambak Purwodadi sebagai kameramen.
Oleh Saksi Ayik menjawab bahwa, dirinya tidak tahu persis masalah yang terjadi, dan hanya sebatas untuk merekam dan mengambil gambar, terang Ayik.
Bahkan saksi dan dua rekan wartawan pada hari Jum’at (10/03/2023) sekira pukul 11.00 Wib diajak oleh Terdakwa (SWN) mendatangi kantor pemasaran CV. Riyutomo hanya seputar klarifikasi, dimana timbul masalah antara Lestari pembeli kavling dengan Wahyu Utomo selaku Pimpinan CV. Riyutomo, ungkapnya.
Saksi Ayik juga menyampaikan di persidangan bahwa, pada hari Sabtu (11/05/2023) Puji alias Jambul menemui dirinya dan mengatakan “Berita yang di unggah Suwarno untuk diturunkan atau dihapus, kalau tidak Suwarno akan saya potong kakinya” terang Ayik dalam menjawab pertanyaan Hakim.
Sementara itu Saksi Heru Gunawan dari Wartawan Jurnal Media Indonesia menjelaskan atas pertanyaan Hakim maupun Jaksa Penuntut bahwa dirinya hanya diajak oleh Terdakwa (SWN) dengan tujuan murni untuk mengklarifikasi kepada Wahyu Utomo selaku Direktur CV. Riyutomo, dan pada saat di Kantor Pemasaran CV. Riyutomo tidak ketemu Wahyu Utomo. Namun di Kantor Pemasaran CV hanya ada Nely selaku admin dan Candra juga Jambul, ungkapnya.
Dan dirinya juga tidak mendengar Terdakwa (SWN) pada saat itu berbicara hal lainnya, dan murni klarifikasi karena ada masalah dugaan penipuan oleh CV. Riyutomo kepada konsumennya yakni Lestari, imbuh Heru.
Sementara untuk saksi Ali Mas,ud menjawab berulang ulang karena pertanyaan yang berulang ulang pula, Saksi Ali Mas’ud menyampaikan bahwa Terdakwa (SWN) benar sebagai Pengurus KANNI Kabupaten Grobogan dan menduduki posisi Humas dan Media.
Tentu sudah tepat karena (SWN) memang sebagai wartawan Harian Siber.Com yang dikuatkan dengan legalitas media, ungkap Ali Mas’ud.
Bahkan salah satu Jaksa Penuntut bertanya, kenapa hal pendampingan hukum diserahkan kepada Terdakwa (SWN), padahal (SWN) adalah Wartawan.
Dijelaskan oleh Saksi bahwa, di Lembaga KANNI hal investigasi selalu diberikan kepada Terdakwa (SWN) karena memang belum penandatanganan surat kuasa, tegas Ali Mas’ud.
Yang lebih mencengangkan pengunjung sidang, Minarno, SH selaku PH Terdakwa (SWN) memotong pertanyaan salah satu Jaksa Penuntut, dan dirinya keberatan atas pertanyaan dari Penuntut kepada saksi Ali Mas’ud yang dianggap menyudutkan saksi.
Di penghujung sidang,ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum Terdakwa untuk menghadirkan saksi kembali terkait dengan Bumdes Desa Penganten yang juga masuk dalam sidang lanjutan pada hari Selasa 16/05/2023.pungkas Ketua Majelis Hakim.
Dalam jalannya sidang ke 2 hingga ke 4 terkait Kasus OTT Polres Grobogan dengan dugaan melakukan Pemerasan dan Pengancaman oleh terdakwa(SWN) dan juga dari keterangan para saksi bahwasanya tidak ada pemerasan pengancaman,hal tersebut di sampaikan oleh saksi Puji alias Jambul kepada Majelis Hakim,bahkan Jambul juga tidak pernah merasa melapor kepada pihak kepolisian, sementara itu pada sidang ke 2 dan ke 3 Hakim sempat dibuat jengkel atas keterangan para saksi yang dianggap berbelit belit bertele tele.
Untuk sidang ke 2 berkaitan dengan Bumdes Desa Penganten Kecamatan Klambu,menurut Kuasa Hukum Terdakwa (SWN) bahwa pada bulan Desember 2022 Bumdes tersebut pernah melaporkan klaien kami ke Polres Grobogan terkait dugaan pemerasan terhadap Bumdes yang saat ini juga disidangkan bersamaan pada permasalahan CV.Riyutomo yang saat itu Bumdes tersebut pernah di beritakan oleh klaien kami,dan ini adalah merupakan hal yang menarik karena pada sidang ke 2 saksi yang juga sebagai Direktur Bumdes Desa Penganten mengakui adanya pemotongan terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) dengan di gantikan paket sembako senilai 200 ribu rupiah yang seharusnya pada waktu itu KPM menerima 600 ribu rupiah secara utuh,ketika Majelis Hakim bertanya siapa yang menyuruh dan memerintah,"saksi Direktur Bumdes menjawab,yang menyuruh dan memerintah ada yang mulia,artinya dari permasalahan Bumdes Desa Penganten Kecamatan Klambu benar adanya pemotongan.Ungkap Minarno
Heru gun/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar