Subang JMI, Jajaran satreskrim ,Unit PPA polres Subang ,Ringkus satu orang pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ,di ungkap dalam press release yang bertempat di halaman Mapolres subang, Selasa, (9/5/2023).
Kapolres Subang AKBP.Sumarni .S.IK.SH,MH di dampingi kasat Reskrim AKP.moch.Ade.Rijki. S.IK,MH.C.P.H.R serta kanit PPA.Aiptu .Nenden. SH di hadapan para awak media menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran satreskrim polres Subang Unit PPA yaitu kasus perbuatan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak tirinya (Anak dibawah umur )
Kapolres Subang AKBP Sumarni.S.IK,SH,MH menyampaikan terkait dengan penanganan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dasarnya laporan polisi nomor 5 bulan 5 tahun 2023 tanggal 4 Mei 2023 ,perkaranya yang tadi disebutkan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,"Tuturnya.
Lebih lanjut, Sumarni mengatakan bahwa modus operandi dari tindak pidana tersebut adalah pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan korban inisialnya NA, usia 17 tahun, statusnya pelajar ,warga masyarakat kabupaten Subang, kemudian pelaku inisialnya IL umurnya 37 tahun, pekerjaan buruh tani ,alamat Subang .
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian korban, kemudian hasil tes USG korban,
Kronologis yang bisa kami sampaikan bahwa diketahui pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 di kecamatan Cipeundeuy kabupaten Subang diduga telah terjadi tidak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka El, kejadian tersebut sudah sejak lama di lakukan oleh tersangka El sejak tahun 2018 sampai dengan April 2023,"jelasnya.
Sumarni menambahkan,"Bahwa tersangka dalam melakukan aksinya kurang lebih dilakukan sebanyak 20 kali, yang bersangkutan meminta korban untuk tidak melaporkan kepada ibunya ,pelaku tersebut adalah ayah tiri dari korban , pelaku menikah dengan ibu korban kurang lebih 15 tahun yang lalu, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena setiap melihat korban selalu muncul hasrat birahi , karena kebetulan juga ibu korban atau istrinya ini bekerja jadi mungkin aktivitas hubungan suami istrinya mungkin agak berkurang ,sehingga ketika pelaku melihat si korban ,yang bersangkutan langsung muncul hasrat ,kemudian saat ini korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan, pelaku berhasil kita amankan dan dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan ,"paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di sangkakan pada pelaku pasal 81 junto pasal 76 d ,undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 ,tentang perlindungan anak menjadi undang-undang pasal 64 KUHP, ancaman pidana penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 miliar rupiah karena dilakukan oleh keluarganya yaitu ayah tirinya sendiri, dengan ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga ,"Tegasnya.
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar