Jakarta - Polisi menangkap 5 pelaku sindikat peredaran obat ilegal, tanpa izin edar, suplemen palsu di toko online dan offline kawasan Jakarta dan menyita barang bukti.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Mei 2023.
Sebanyak 77.061 obat ilegal yang disita dengan rincian : 366 botol obat cari sirup suplemen merek Interlac palsu, ventilon inhaler tanpa izin edar ; 74.515 butir obat mereknya tramadol hcl, trihexyphenidyl, aprazolam, merlopam lozarazepam, merlopam lorazepam, esilgan, generik alprazolam, OGB Dexa Alprazolam, mersi alprazolam, kirnia farma alprazolam, OGB Dexa, Hexymer trihexyphenidyl, bridam farma radal tramadol HCL, pyridam farma radal tramadol HCI, Otta Alprazolam, Trihexyphenidyl, Dextro, Alprazolam, Calmlet Alprazolam, Merlopam 2 Lorazepam, Atarax 1 alprazolam, Hexymer dan Crestor film kapli rosuvastatin ; dan 2.180 obat salep merek baycuten N (Dexamethasone & Clotrimazole) dan Dermovate Cream Clobetasol.
Penjualan dilakukan secara online. Menurutnya, polisi sudah menemukan e-commerce yang menjual di Tokopedia tokonya Geraikita99 dan lazada tokonya Dominoshop96.
Menurutnya, penangkapan sindikat tersebut bermula dari adanya 4 laporan polisi masuk yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3664/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2023, laporan nomor LP/A/31/V/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Metro Jaya pada 9 Mei 2023, LP/A/32/V/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2023 dan LP/A/36/V/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2023.
“Berdasarkan dari 4 laporan polisi yang kemudian kami mengungkap adanya memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu,” katanya.
Setelah ditelusuri dari laporan itu, polisi menemukan 9 lokasi penyimpanan obat-obatan ilegal itu, yakni.
1. Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
2. Palka KM 7 Kampung Cikerenda, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
3. Jalan H Ten Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
4. Jalan Kemandoran VII Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
5. Jalan Tambak Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
6. Jalan Kesatrian X Kelurahan Kebon Manggus, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
7. Jalan Pinang Ranti II Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.
8. Jakan Raya Jatiwaringin Pondok Gede, Bekasi.
9. Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Pelaku yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki yakni, IB 31 tahun, I 32 tahun, FS 28 tahun, FZ 19 tahun dan S 62 tahun.
Keuntungan yang diperoleh para pelaku totalnya Rp 130,04 Miliar, kata Auliansyah.
Para pelaku perdagangan obat ilegal terancam Pasal 60 Angka 10 Jo Angka 4 Terkait Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP. Denda paling banyak Rp 1,5 Mikiar dan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: Tempo.co
Editor: Saddam Al-Khadafi
0 komentar :
Posting Komentar