Jakarta JMI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggulirkan isu untuk menempatkan narapidana (napi) kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dengan ditempatkannya napi korupsi di Nusakambangan, Sehingga, dapat menimbulkan efek jera.
Penjara Nusakambangan sendiri saat ini dihuni oleh narapidana dengan kasus kelas kakap. Di antaranya, kasus terorisme hingga narkotika. Banyak terpidana mati yang dieksekusi di Pulau tersebut. Karenanya, Pulau tersebut cukup dikenal angker.
Tak hanya itu, Lapas Nusakambangan juga memiliki penjagaan yang super ketat. Selain berada di pulau tersendiri, sekeliling Lapas Nusakambangan juga masih banyak hewan buas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lapas Nusakambangan sudah berdiri sejak zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tahun 1908.
"Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Namun, Ghufron menjelaskan, hal itu masih sebatas wacana. Dia menyebut, usulan itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh KPK.
Ghufron mengatakan, KPK juga masih melakukan pendalaman terkait wacana penempatan narapidana kasus korupsi di Lapas Nusakambangan. Lembaga antikorupsi ini menilai, penjara biasa tidak efektif memberikan efek jera.
"Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa, sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," jelas Ghufron.
Sebelumnya, KPK mengaku, telah melakukan identifikasi terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Lembaga antirasuah ini menduga lapas menjadi salah satu sektor yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi.
"KPK juga telah menerima sejumlah aduan masyarakat menyoal modus korupsi dalam lapas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2023).
Ali mengatakan, terdapat berbagai modus korupsi yang dilakukan. Mulai dari pungutan liar (pungli) dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang/jasa.
Dalam rekomendasi jangka menengah, KPK menyarankan agar dilakukan revisi PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba. Kemudian, membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan. "Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan," tutur Ali.
Zr/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar