Subang, JMI - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang, berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang selama bulan Mei tahun 2023.
Di ungkapkan dalam konferensi pers satnarkoba polres Subang, Bertempat di halaman Mapolres Subang, Senin (29/5/2023).
Kapolres Subang AKBP Sumarni S.IK,SH,MH di dampingi kasat Reserse narkoba AKP.Ronih di hadapan para awak media mengatakan bahwa selama periode bulan Mei Sat Res Narkoba Polres Subang telah mengungkap penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan sediaan farmasi 10 kasus, yang terdiri dari penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu 8 kasus dan penyalahgunaan sediaan farmasi sebanyak 2 kasus,"Tuturnya.
Lebih lanjut, “Sumarni menyampaikan Adapun tempat kejadian perkara yaitu di kecamatan ciasem dua TKP, kecamatan Blanakan, Sukasari, pagaden, Pabuaran, Pusakajaya dan cibogo masing-masing 1 TKP. Untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi di Pabuaran satu TKP dan di Cibogo 1 TKP,” ujar Kapolres Subang AKBP.Sumarni.S.IK,SH,MH.
Kemudian, pelaku atau tersangka berjumlah 13 orang, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu seluruhnya laki - laki dan 2 orang penyalahgunaan sediaan farmasi juga pelakunya laki-laki.
“Inisialnya WR, SL, SD, DJ, ED, TJ, dan AW kemudian untuk penyalahgunaan sediaan farmasi inisial nya GP dan AG. Para tersangka diklasifikasikan pekerjaannya ada yang wiraswasta, buruh, ada yang tidak bekerja,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya sabu sebanyak 30gr sediaan farmasi 3.250 butir kemudian bong atau alat hisap 5 buah, timbangan digital 2 buah, korek api 4 buah, handphone Android 11 buah, bungkus bekas rokok 2 buah, tas 2 buah, sepeda motor 3 unit, dompet dan uang tunai 1 juta rupiah,” ungkapnya.
Kemudian, keuntungan para pengedar narkotika jenis sabu maupun sediaan farmasi yang di konferensikan ke dalam rupiah untuk keuntungan penjualan narkotika golongan satu jenis sabu kurang lebih 30 juta rupiah, kemudian untuk sediaan farmasi di kurang lebih 3 juta 300 ribu rupiah.
“Modus operandinya masih sama seperti pengungkapan kasus sebelumnya, yaitu ada yang transfer, cod, ada yang melalui google maps kemudian disimpan di tempat tertentu, ada yang transaksi langsung dan menjual langsung,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pasal yang di sangkakan terhadap para tersangka yaitu untuk 13 orang penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu, disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 112 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 13 milyar.
“Untuk 2 orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi di kenakan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan 3 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan di ancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” jelasnya.
Pihaknya mohon karena peredaran narkotika maupun obat-obatan sediaan farmasi ini sudah di jual di warung-warung di sekitar lingkungan tempat tinggal masyarakat, agar segera dilaporkan.
“Jika ditemukan ada yang menjual barang-barang haram ini di lokasi bapak ibu semua, silahkan hubungi kami bisa melalui 110 atau melalui Polsek terdekat atau melalui Instagram Polres Subang. Di sana ada Whatsapp Kapolres silahkan di laporkan ketika ditemukan di tempat tinggal,” ungkapnya.
“Kami mohon semuanya peduli agar generasi muda kita tidak ada yang menjadi korban penyalahgunaan obat-obat maupun narkotika yang sangat membahayakan ini,” tutupnya.
Pewarta: Agus Hamdan
Editor: Saddam Al-Khadafi
0 komentar :
Posting Komentar