Lampung Selatan, JMI - Enam tahun terhitung sejak Desember 2017 tidak kembalikan Dana Desa (DD) sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat, Juwanto mantan Kepala Desa (Kades) Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung akan dilaporkan LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) ke Kejati Lampung.
Kepastian Juwanto akan dilaporkan ke Kejati Lampung disampaikan Aminudin, S.P selaku Ketua Umum LSM PRL kepada beberapa awak media di Sekretariatnya di Jalan Dr. Warsito No.03 Teluk Betung, Jum'at, (19/05/2023).
Menurut Aminudin, S.P, yang masa kecilnya memang tinggal di Rangai Tritunggal, dirinya terpanggil untuk peduli dengan warga masyarakat Rangai Tritunggal.
"Kali ini saya rasa cukup kita memberi waktu kepada Juwanto untuk mengembalikan DD yang dikorupsinya sesuai hasil temuan/audit Inspektorat Lampung Selatan per Desember 2017, saat ini saya tidak main-main, mungkin dia banyak dekat dengan orang hebat, orang pintar atau Aparat Penegak Hukum sehingga enam tahun tidak mengembalikan dan tidak tersentuh hukum, dan mungkin penyelesai dengan oknum-oknum tertentu selesai di meja makan selama ini, tapi kali ini kita gak main-main, Saya berjanji dengan masyarakat Rangai Tritunggal, kita akan adukan dan akan kita kawal prosesnya" jelas Aminudin, S.P.
Menurut Pria yang akrab disapa Amiekancil yang juga sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung ini sesuai hasil pemeriksaan reguler Inspektorat Lampung Selatan tahun 2016 Desa Rangai Tritunggal Nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat, Y. Joko Sapta Prihandana Pembina Tingkat 1, 17 Juli 2019, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah Rp. 166.464.830,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah) dengan rincian :
1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-
- Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan Rp. 15.000.000,-
- Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-
- Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,-
Menurut Aminudin sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyimpangan keuangan desa sesuai audit Inspektorat wajib dikembalikan ke rekening desa selambat-lambatnya satu tahun sejak ditetapkan adanya temuan untuk disilpakan guna menunjang pembangun desa.
Artinya uang tersebut jelas uang seluruh warga masyarakat desa yang mestinya digunakan untuk pembangunan desa. Dan sesuai peraturan perundang-undangan juga apabila lebih dari satu tahun temuan Inspektorat tidak dikembalikan maka yang bersangkutan dikenakan pidana.
Jadi menurut Aminudin, ini sudah masuk ranah Pidana. Oleh sebab itu menurutnya pihaknya akan bersungguh-sungguh mengadukan penyimpangan DD yang dilakukan oleh Juwanto, mantan Kepala Desa Rangai Tritunggal ke Aparar Penegak Hukum.
Sementara itu, Sopyan selaku Kepala Desa Rangai Tritunggal yang ditemui dan dimintai keterangan media ini Jum'at, (19/05/2023) mengakui bahwa, pihak nya dulu pernah diberi surat tembusan temuan Inspektorat Lampung Selatan terkait penyimpangan DD yang harus dikembalikan Juwanto ke rekening Desa. Tapi menurutnya kewajiban Juwanto yang harus mengembalikan DD yang mendekati angka Dua Ratus Juta tersebut tidak pernah dikembalikan sampai hari ini.
"Iya mas, dulu kami diberi surat tembusan terkait hasil pemeriksaan reguler Inspektorat Lampung Selatan terhadap Pak Juwanto, mantan Kepala Desa, tapi memang nyatanya sampai hari ini uang DD yang merupakan uang masyarakat desa tersebut tidak dikembalikan ke rekening desa," jelas Sopyan.
Sementara itu, sampai berita ini dimuat, Juwanto belum berhasil dimintai keterangan.
(Rls/JMI/RED)
Sumber : FPII Setwil Lampung.
0 komentar :
Posting Komentar