Jakarta, JMI - Pemerintah kembali
mengizinkan pengerukan pasir laut dan diekspor. Sejak tahun 2003, atau sudah 20
tahun lama praktik ini dilarang pemerintah.
Adapun, kebijakan ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru
terbit 15 Mei 2023 lalu. Ekspor pasir tepatnya diatur di Bab IV, pasal 9 nomor
2 huruf d, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Izin ekspor pasir laut ini dikeluarkan setelah 20 tahun dilarang.
Secara detail, dalam pasal 9 nomor 2 huruf d mengenai ekspor pasir, berbunyi,
"ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.
Dalam aturan tersebut ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari
Kementerian Perdagangan yang mengurus mengenai ekspor.
"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis pasal 15 nomor 4.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjamin praktik ekspor
pasir laut tidak akan merusak lingkungan. Dia mengatakan pengerukan pasir laut
hanya akan dilakukan untuk titik-titik dasar laut yang dangkal dan memiliki
timbunan sedimentasi pasir.
Dia mengatakan, ada teknologi GPS untuk menentukan titik-titik mana yang akan
dikeruk pasirnya. Menurutnya hal ini akan menjamin praktik ekspor pasir laut
benar-benar dilakukan tanpa merusak lingkungan.
"Nggak (merusak lingkungan) dong, semua sekarang karena ada GPS segala
macem kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya," ungkap Luhut
ditemui di Hotel Mulia, Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).
Luhut juga bilang pembukaan ekspor pasir laut ada untungnya untuk Indonesia.
Menurutnya selama ini masih banyak sekali titik dasar laut di Indonesia yang
terlalu dangkal karena memiliki timbunan sedimentasi pasir.
Maka dari itu, beberapa titik di laut tersebut butuh pendalaman alur dengan
cara pengerukan pasir. Ujungnya, Luhut menegaskan hal itu dilakukan demi
menjaga kesehatan ekosistem di dalam laut.
"Pasir laut itu kita pendalaman alur, karena kalau tidak, alur kita akan
makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga," kata Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menegaskan akan ada juga manfaat ekonomi yang akan
didapatkan Indonesia dari praktik ekspor pasir laut. Tapi, dia tak memaparkan
sebesar apa.
"Sekarang kalau harus diekspor, pasti jauh manfaatnya untuk BUMN,
pemerintah," ujar Luhut.
Didukung Pengusaha
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) Arsjad Rasjid
mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk kembali membuka keran
ekspor pasir laut setelah 20 tahun.
Menurutnya, kebijakan ini dapat meningkatkan perekonomian dalam negeri. Hanya
saja ia memberikan catatan agar dalam pelaksanaannya tidak merusak lingkungan
sehingga ada aspek berkelanjutan.
"Hal yang paling penting adalah balancing. Balancing antara kepentingan
revenue kepada negara, baik untuk rakyat. Tapi di sisi lain kita memperhatikan
mengenai sustainability-nya, yaitu masalah lingkungan," ungkap Arsjad di
sela-sela forum bisnis Indonesia-Arab Saudi.
"Jadi kita mendukung dengan catatan bahwa sustainability-nya,sustainable
development-nya harus dipastikan. Itu aja utamanya," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Arsjad menilai ekspor pasir laut memang memiliki nilai ekonomi
yang potensial bagi Indonesia. Sebab banyak negara tidak memiliki sumber daya
alam berupa pasir laut seperti Indonesia.
"Minatnya pasti ada. Karena dengan ini kan tidak mungkin dibuka kalau
tidak ada minat kan. Minatnya pasti ada," kata Arsjad.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa kebijakan ekspor ini harus tetap
memperhatikan aspek lingkungan.
"Inti-intinya kembali lagi tadi, kita mendukung semua upaya yang bisa
menggerakkan ekonomi. Tapi tadi balik lagi, catatannya adalah bagaimana
memastikan lingkungan hidupnya," tegasnya lagi.
Sumber: Detik.com
Editor: Saddam Al-Khadafi
0 komentar :
Posting Komentar