GROBOGAN JMI, Rumah Usaha Pemotongan Hewan (UPH) milik Warga Dusun Krajan Desa Trowolu Rt 08 RW 02 Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan Akh (35) diduga belum mengantongi ijin dari dinas terkait,bahkan kegiatan yang dilakukan sudah kurang lebih hampir 3 tahun tersebut sempat menimbulkan keresahan di lingkungan warga setempat ,dikarenakan selalu menimbulkan bau yang tidak sedap serta diduga mencemari lingkungan,pasalnya rumah yang di buat untuk kegiatan usaha pemotongan hewan tersebut tidak memenuhi standar apalagi hingga saat ini kegiatan tersebut diduga belum mengantongi ijin resmi.
Warga sekitarpun sebelumnya sempat melakukan protes melalui Pemerintah Desa akan tetapi belum menemui titik temu bahkan terkesan pemilik UPH merasa apa yang dilakukannya sudah benar karena menurutnya
"Yang saya lakukan adalah bentuk usaha,terus kesalahannya dimana,hal tersebut disampaikan kepada awak media beberapa hari yang lalu saat di rumah (Akh) bahkan dirinya menyampaikan bahwa ini hanya dibesar besarkan saja dan ada oknum yang tidak suka dengan usaha saya dan memperkeruh mengadu domba,ya kalau di bilang mencemari disini banyak yang memelihara ternak sapi apakah itu juga termasuk pencemaran." ungkap Akh
Sedangkan protes yang di lakukan warga lingkungan setempat yang ke dua kalinya kepada pemilik rumah pemotongan melalui pemerintah Desa agar AKH untuk segera menutup usahanya,atau pindah lokasi karena dianggap tidak berijin dan tidak memenuhi standar RPH . Jumat, 18/05/2023
Awalnya dari pemilik usaha berjanji akan menutup usahanya dan akan berpindah dilokasi lain, hal tersebut tertera dalam pernyataan yang dibuat pemilik usaha pada bulan Januari 2022,namun hingga saat ini usaha tersebut masih berjalan, bahkan Kepala Desa Trowolu (Suyoto)ketika di konfirmasi awak media melalui telfon whatsApp menyampaikan kebenaran adanya salah satu warganya yang melakukan aktifitas usaha pemotongan hewan dan terkait warganya yang melakukan protespun juga di benarkan Kades menurutnya
"Pemerintah Desa akan melakukan mediasi baik warga lingkungan juga pemilik usaha pada hari ini Senin 22/05/2023 di balai desa setempat." Jelas Kades
Setelah ditunggu hampir tiga jam lamanya justru tidak ada mediasi padahal menurut keterangan Kades hari ini senin kurang lebih pukul 13:00WIB,menurut informasi mediasi akan dilaksanakan hari Rabu 24/05/2023
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa rumah pemotongan hewan milik (AKH) tersebut setahu saya belum memiliki ijin resmi tetapi informasinya sudah memiliki ijin label halal dan juga kemungkinan termasuk juru sembelih juga belum bersertifikat artinya kepemilikan UPH tersebut masih diragukan.bahkan pemilik UPH sempat mengatakan siapa yang berani menutup usahaku,informasinya ada yang membekap entah benar atau salah, ungkap salah satu warga Trowolu yang enggan disebut namanya
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Agus Prastowo SH,MH melalui Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas LH (Gunawan Widiyanto)kepada Jurnal Media Indonesia.Com pada hari Selasa 23-05-2023 menyampaikan bahwa kami sudah melakukan peninjauan dan pengecekan langsung di lokasi UPH milik salah satu warga yang ada di desa trowolu diantaranya memang
-belum memiliki perizinan resmi serta tempat usaha di tengah pemukiman
-menurut Pemilik usaha sudah tidak melakukan pemotongan dilokasi sudah hampir 6 bulan dan di lakukan di RPH lain,dan kami meminta dan memberikan masukan agar Pelaku Usaha tidak melakukan kegiatan pemotongan di lokasi tersebut sebelum mengantongi ijin resmi serta persyaratan lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.terang Gunawan
Untuk ke berimbangan berita ini masih banyak pihak-pihak yang harus di konfirmasi dan di klarifikasi.
Heru gun /JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar