Bekasi JMI, Menggunakan lahan di jalanan kompleks perumahan untk parkir kendaraan bukan hal baru di Indonesia. Biasanya pemilik rumah melakukan tindakan tersebut karena garasi yang dimiliki hanya bisa menampung satu kendaraan.
Namun jika lahan yang seharusnya menjadi milik warga itu diubah peruntukannya menjadi garasi pribadi mungkin tak semua orang akan melakukannya.
Kenyataan inilah yang dikeluarga warga di Perumahan Mega Regency, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kekesalan mereka terungkap dari sebuah unggahan viral di sosial media yang menampilkan "garasi" milik warga yang menutupi sebagian jalan umum.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @terangmedia terlihat sebuah mobil yang terparkir ditutupi kain bercorak hitam merah. Lahan itu seolah menjadi garasi pribadi karena pemilik rumah memasang besi pembatas lengkap dengan rantai.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Serang Baru Kompol Josman Harianja mengatakan, pihaknya telah mengecek ke lokasi yang dikeluhkan warga.
Dari hasil pengecekan, polisi telah menyampaikan teguran kepada pemilik garasi tersebut sekaligus meminta dilakukan pembongkaran.
"Pengecekan dan peneguran kepada ibu M yang parkir kendaraan roda empat di jalan yang viral di TikTok, bersama ketua RT Bapak Sapardi dan Satpol PP kecamatan, dan sudah membongkar tempat parkir di jalan," kata Josman dalam keterangannya.
Mirip Legenda Roro Jonggrang, Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Dikebut dalam Semalam, Begini Penampakan 'Before After-nya'
Josman mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Apalagi hingga mengganggu warga lainnya.
" Kami dari pihak Polsek Serangbaru bersama Muspika Kecamatan Serang Baru tidak bosan-bosannya mengingatkan warga agar tidak mematok membuat tempat parkir kendaraan di fasilitas jalan umum," ujarnya
dtk/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar