WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bermodus Angkut Barang, Penipu Bawa Kabur Mobil Truk Milik Korban


MAJALENGKA JMI,
  Nasib nahas menimpa seorang warga Sumedang menjadi korban kejahatan modus penipuan. Kendaraan truk yang menjadi satu-satunya sumber mata pencahariannya itu dibawa kabur tersangka pelaku saat berada di Kabupaten Majalengka.

"Peristiwanya terjadi pada waktu hari Selasa tanggal 9 Mei 2023, kurang lebih pukul 12.00 WIB. TKP-nya di pinggir jalan depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka tepatnya di Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H. Samosir, Selasa (16/5/2023).

Kapolres mengatakan, korban diperdaya oleh kedua pelaku berinisial TN dan SK dengan berpura-pura mengaku hendak mengangkut barang di area BIJB Kertajati, Majalengka menggunakan mobik truk milik korban.


Skenario konspirasi mulai dijalankan saat korban menyetujui dan tidak menyadari bahwa dia telah berada dalam cengkraman akal bulus kedua tersangka pelaku.

Saat di lokasi, lanjut Kapolres, dikarenakan turun menggunakan celana pendek dan tidak bisa masuk ke bandara, lalu korban dialihkan dengan diajak menaiki mobil bersama tersangka TN, sementara mobil truk tersebut dibawa oleh tersangka SK.

"Korban diajak berkeliling oleh TN dan diturunkan di Majalengka, sementara mobil truk milik korban mobil berhasil dibawa kabur oleh tersangka SK," jelas Kapolres.

Beruntung, tak berlangsung lama aksi kejahatan tersebut sigap ditangani Satreskrim Polres Majalengka. Salah seorang pelaku diketahui warga Kabupaten Wonosobo yakni SK telah berhasil diamankan beserta mobil, STNK dan kunci asli truk Mitsubishi milik korban yang dibawanya kabur berikut barang bukti lainnya.

"Mengenai tersangka satunya yaitu TN masih kita buru dan Polres Majalengka telah menurunkan surat DPO. Sementara untuk tersangka SK, kita jerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHPidana juncto 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, pemilik kendaraan mobil truk tersebut mengapresiasi atas kinerja Polres Majalengka yang telah mengungkap kasus perkara sekaligus berhasil menangkap pelakunya.

"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Kapolres Majalengka yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Kemudian saya minta agar pelaku segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Noneng Dahlia. 


Yaya Ruhiyat/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Partangiangan Pangarato Desa Sipagabu Dohot Desa Sipagabu

JMI - Partangiangan Pangarato Desa Sipagabu Dohot Masyarakat Desa Sipagabu, melaksanakan doa bersama dengan perantau asal Desa Sipagabu agar...