WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Begini Tanggapan Warga Soal Pemberlakuan Kembali Tilang Manual


BANDUNG JMI,
Polri menyampaikan soal pemberlakuan kembali tilang manual. Adapun sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) tetap berjalan. Tilang manual disebut berfokus pada penindakan pelanggar ketentuan lalu lintas di lokasi yang belum terjangkau sistem ETLE.

Maurina (23 tahun), mahasiswi Universitas Padjadjaran yang tinggal di Kota Bandung, Jawa Barat, mengaku tidak keberatan dengan kembali diberlakukannya tilang manual. “Biar polisinya ada kerjaan,” ucapnya, Selasa (16/5/2023).

Sedangkan Azi (25), warga lain yang tinggal di Bandung, menilai, pemberlakuan kembali tilang manual ini menandakan ketidaksiapan kepolisian dalam mengoptimalkan sarana prasarana penunjang sistem tilang elektronik.

Padahal, menurut Azi, sistem tilang elektronik sejatinya menunjukkan bagaimana kepolisian beradaptasi dengan kemajuan zaman yang sudah serba digital.

“Enggak setuju (tilang manual). Tilang digital itu sebuah bentuk kemajuan, cuma memang harus banyak yang dibenahi, seperti fasilitas CCTV-nya (kamera pengawas), SDM (sumber daya manusia) pengawasnya, dan lain-lain,” kata Azi.

Azi menilai, sistem tilang elektronik juga dapat memperkecil potensi pungutan liar (pungli) dalam penindakan pelanggar ketentuan lalu lintas, serta dapat melatih masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran bahwa aktivitas lalu lintasnya terpantau.

Rifqi (25) lebih sepakat untuk pengoptimalkan sistem tilang elektronik ketimbang pemberlakuan kembali tilang manual. Menurut dia, penerapan tilang elektronik dapat mempersempit ruang oknum ‘nakal’.

Namun, menurut Rifqi, kepolisian mesti meningkatkan teknologi untuk mengoptimalkan sistem tilang elektronik.

“Tidak setuju (tilang manual diberlakukan kembali). Saya tidak senang polisi tilang (manual) karena banyak yang ‘nakal’. Tapi, di sisi lain untuk terapkan digital (tilang elektronik) teknologinya benar-benar harus dibagusin dan ‘surat cinta’ memang harus datang tiap ngelakuin kesalahan,” kata Rifqi.

Warga lain yang tinggal di Bandung, Hendri (23), menilai, sistem tilang elektronik dapat memberikan bukti pelanggaran yang lebih jelas dibandingkan tilang manual. 

Pelanggar ketentuan lalu lintas yang tertangkap sistem tilang elektronik, kata dia, akan mendapatkan surat yang disertai foto bukti pelanggarannya, sehingga dapat mengetahui kesalahan yang dilakukan.

“Lebih baik tilang digital ya sepertinya. Jelas ada bukti foto kesalahan dan langsung dikirim ke alamat kan. Kesalahannya jelas. Kalau tilang manual, biasanya banyak petugas yang ‘nakal’, suka nyari kesalahan,” kata Hendri.

Rencana polisi

Soal penerapan kembali tilang manual, Polrestabes Bandung disebut masih menunggu arahan dari Polda Jawa Barat (Jabar). Sementara ini jajaran Polrestabes Bandung masih menjalankan sistem tilang elektronik.

“Masih menunggu instruksi Polda (untuk pemberlakuan kembali tilang manual),” kata KBO Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung AKP Deden Juandi, saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).

Polda Jabar mengabarkan tilang manual rencananya mulai diberlakukan kembali pada Juni 2023. Tilang manual disebut akan diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polda Jabar. “Akan diberlakukan 1 Juni di seluruh Jawa Barat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Setelah sempat dihilangkan pada 2022, seiring penerapan sistem tilang elektronik, Polri kembali memberlakukan pola penindakan tilang manual. Hal itu sebagaimana arahan kepala Polri (kapolri) kepada jajaran polda.

“Diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Polri disebut akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam penerapan penindakan dengan tilang ini.

Polri juga disebut akan memberikan sanksi tegas bagi oknum personel kepolisian yang melakukan penyimpangan dalam melakukan penindakan di lapangan. Sanksinya disebut dapat berupa sanksi disiplin, kode etik, ataupun sanksi pidana. 


RPB/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...