BANDAR LAMPUNG, JMI - Ketua LSM Pembinaaan Rakyat Lampung Aminudin, S.P, memberikan kritikan keras kepada Dr. Erfina, M.M, selaku ASN yang bertugas sebagai staff pusat pelayanan haji dan umroh di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung juga merangkap sebagai Wakil Rektor (Warek) II di Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung.
Menurut Aminudin yang memberikan keterangan kepada media ini Kamis, (30/03/2023), kepala Kemenag Kota Bandar Lampung harus memberikan sangsi tegas kepada bawahannya yang rangkap Jabatan tersebut.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil"
"Untuk mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur Aparatur Negara di tuntut bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Bagai mana semua itu terwujud bila ASN nya tidak fokus dan membagi waktunya untuk melaksanakan tugas ditempat lain. Oleh sebab itu kami minta kepada Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung harus tegas terhadap oknum jajarannya. Apabila Kepala Kemenag tidak tegas dan apabila oknum ASN tersebut masih rangkap jabatan, kami akan bersurat ke kementerian agama agar yang bersangkutan dipecat sebagai ASN" jelas Aminudin.
Sementara media ini mencoba minta tanggapan Dr. Erfina M.M di ruang kerjanya kamis (30-03-2023), namun yang bersangkutan tidak berada di ruangan. Menurut keterangan rekan kerjanya Dr. Erfina biasa masuk siang. Dihubungi via WatsApp untuk diminta tanggapannya, namun yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
(Rls/JMI/RED)
Sumber : FPII Setwil Lampung
0 komentar :
Posting Komentar