GROBOGAN JMI, Jajaran Polres Grobogan berhasil meringkus aksi pencurian kayu di Wilayah BKPH Juworo KPH Gundih KPH Gundih, Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Sabtu (01/04/2023) malam.
Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 Wib Sabtu dini hari. Adapun pelaku berjumlah lima orang dengan menyasar pada kayu hutan jenis sonokeling yang dikelola oleh Perum Perhutani BPKH Juworo KPH Gundih.
Dalam penangkapannya, yakni dua orang pelaku Warga Desa Juworo SH (55) dan SW (29) berhasil diamankan oleh petugas. Sedangkan tiga pelaku diantaranya berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi mengungkapkan, aksi pencurian kayu terjadi di Kawasan Hutan Wilayah BKPH Juworo Kecamatan Geyer, KPH Gundih, tegasnya.
"Dua orang diamankan beserta barang bukti berupa empat batang kayu jenis sonokeling, dan empat gergaji serta empat unit sepeda motor bebek yang sudah dimodifikasi", ujar Kasat Reskrim.
Perum Perhutani KPH Gundih dalam peristiwa itu mengakui mengalami kerugian sebesar 12,1 juta.
Saat awak media menghubungi Asper BKPH Juworo Karya Pada Hari Minggu (02/04/2023) sekira pukul 10.25 Wib melalui sambungan telepon, ia membenarkan bahwa telah terjadi pencurian kayu hutan di Wilayah RPH Kalang, dan dua orang pelaku sudah diamankan dan diserahkan di Polsek Geyer, terangnya.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) huruf b, c serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dengan Pasal 37 angka 12 dan angka 13 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Heru gun/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar