Subang JMI - Dalam giat pelaksanaan operasi pekat Lodaya 2023 yang di laksanakan selama 10 hari, mulai 13 Maret Sampai dengan 22 Maret 2023, jajaran Polres Subang menyita ratusan knalpot bising (brong) dan ribuan botol minuman keras (miras) , dalam konfrensi pers Bertempat di halaman Mapolres Subang Senin,27/3/2023.
Kapolres Subang AKBP Sumarni S.IK,SH,MH bersama Dandim 0605/Subang Letkol Inf.Bambang Raditya.M.Han di dampingi kasat Reskrim AKP. Ade Rizki Fitriawan.S.Ik dan kasat narkoba polres Subang AKP Ronih .SH di hadapan para awak media menyampaikan ada beberapa kasus serta beberapa penyakit masyarakat yang kita tindak selama pelaksanaan operasi pekat di antaranya peredaran miras, penyalahgunaan narkoba dan knalpot brong serta termasuk perjudian , "tuturnya.
Lebih lanjut,"Kapolres menyampaikan untuk perjudian yang sedang di tangani satreskrim polres Subang yang sudah kita amankan dalam oprasi pekat sebanyak 4 LP di antaranya 3 kasus judi togel dan satu Kasus judi Remi, untuk judi togel TKP nya di kp.cibanjaran, desa cirangkong, kecamatan Cijambe Subang, Pelaku inisial AR dan EJ .
Modus operandi masing -masing pelaku dalam melaksanakan perjudian nya memasang di sebuah warung di kp Banjaran untuk transaksi mengumpulkan data dari para pemasang perjudian online.,"paparnya.
Barang bukti yang berhasil kita amankan di antaranya satu Buah handphone merek siomi warna putih , Buku rekapan angka togel dan Buku rekening BRI atas nama AR dengan uang tunai sebesar Rp 308000 Rupiah , serta barang bukti yang di sita dari tersangka EJ ,satu buah handphone infhinix warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu rupiah ,"jelasnya.
Lebih lanjut ,"Sumarni menambahkan untuk Judi Remi TKP nya di Desa Ciasem girang, kecamatan Ciasem , Subang
Kejadiannya pada hari Rabu 19 Maret 2023, sekitar pukul 22:30 wib,dengan 4 tersangka inisial RW asal karang anyar Subang ,HR, asal warung nangka Ciasem,TH asal ci asem dan DH asal ci asem
Modus operandi dari para tersangka ,berkumpul di rumah ketua RT, mereka sepakat melakukan judi Remi
Barang bukti yang berhasil di amankan dari 4 tersangka tersebut di antaranya yaitu 2 set kartu Remi serta uang tunai sebesar Rp 212 ribu rupiah ,
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pasal yang di sangkakan KUHPidana 303 ayat satu dengan ancaman pidananya 10 tahun penjara,"ungkapnya.
Di tempat yang sama Kapolres menyampaikan bahwa jajarannya telah mengamankan knalpot bising yang berhasil disita Polsek jajaran dan Sat Lantas Polres Subang sebanyak 551 buah.
Selain disita, lanjut AKBP Sumarni, terdapat knalpot bising yang dihancurkan oleh pemilik karena mereka menyadari memakai knalpot bising sangat mengganggu masyarakat yang sedang beribadah dan beraktivitas lainnya.
"Kami pun terus mengingatkan pengguna sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot bising karena sangat mengganggu masyarakat," ucap AKBP Sumarni
Menurut kapolres Selain telah menyita knalpot bising, Polsek Jajaran dan Sat Narkoba Polres Subang menyita 7.474 botol miras berbagai merek yang di kumpulkan di wilayah Polsek jajaran yang di tindak oleh satnarkoba polres Subang bersama TNI untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat,"ungkapnya.
Untuk para Pengedarnya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai peraturan daerah (perda).,"tegas kapolres subang AKBP Sumarni,S.IK,SH,MH
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar