WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Usai Melindas, Purnawirawan Eko Tak Bawa Hasya ke RS


JAKARTA, JMI
- Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syahputra (HAS) terlindas mobil yang dikemudikan oleh purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW). Dalam rekonstruksi ulang, Eko tak berusaha langsung membawa korban ke rumah sakit.
 

Momen tersebut terungkap dalam proses rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya. Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2). 

Total ada sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ulang ini. Adegan dimulai saat Eko mengemudikan kendaraannya di ruas jalan tersebut. 

Kemudian, saat kendaraan Eko tiba di depan konter ponsel, dari arah berlawanan terlihat motor Hasya oleng karena menghindari motor di depannya. 

Motor Kawasaki Pulsar yang dikendarai Hasya pun terjatuh ke kanan. Tak hanya kendaraannya, Hasya juga jatuh dan tergeletak di ruas jalan tersebut. 

Selanjutnya, diperlihatkan adegan saat Eko berusaha menghindar dan mengerem. Namun, karena jarak yang dekat akhirnya terjadi benturan dan tubuh Hasya terlindas. 

"Ke arah sini, pengendara motor terlindas," kata penyidik. 

Setelahnya, Eko menepikan kendaraannya ke sisi kiri dan turun. Eko lantas melihat korban, saat itu posisi Hasya tergeletak di dekat motornya. 

Eko bersama warga di sekitar lokasi kemudian menggotong tubuh korban ke pinggir jalan. Namun Eko tak bawa korban ke rumah sakit. 

Kemudian, beberapa waktu setelahnya, pengemudi ojek online yang ada di lokasi menghubungi ambulans untuk menolong Hasya. 

"Saksi kemudian mengangkat Hasya ke ambulans," ucap penyidik. 

Dalam rekonstruksi ulang ini, purnawirawan Polri, AKBP Eko hadir. Ia terlihat menggunakan kaos berkerah warna abu-abu dan topi biru. 

Eko juga terlihat menggunakan name tag yang dikalungkan di lehernya bertuliskan 'Pengendara R4'. 

Dalam kasus ini, HAS justru ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menganggap dia lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia. 

Namun, lantaran HAS meninggal dunia akibat kecelakaan itu, kasus pun dihentikan dan polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 

Di sisi lain, Eko tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar. 

Penetapan HAS sebagai tersangka menuai kecaman dari berbagai pihak. Merespons hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan HAS dan Eko.

 

Sumber CNNIndonesia

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Dermawan Bpk. Frangky C Runtuwene Bagikan Makan Gratis Untuk Masyarakat

Jakarta Barat, JMI - Sebuah kisah inspiratif dan heroik datang dari Bapak Frangky C Runtuwene Keprihatinan dengan banyaknya warg...