Banten JMI – Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten menggelar konferensi pers mengungkap keberhasilan Unit Reskrim Polsek Anyer dalam menamgani kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Tindak pidana ini dilakukan dengan mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya atau pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten AKP Sudibyo Wardoyo membenarkan keberhasilan tersebut.
“Hari ini Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten mengadakan konferensi pers mengungkap keberhasilan Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten dalam menangani kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten dan berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial A, RM, K serta satu lagi DPO bernama Sdr. Robi,” ucap Sudibyo pada Senin (27/02/2023).
“Modus operandi para pelaku adalah dengan cara mencongkel jendela dan membuka pintu rumah korban untuk masuk dan mengambil dua kunci kendaraan bermotor milik korban dan membawa kabur kendaraan tersebut. Dalam kasus ini, pelaku berhasil mengambil dua unit kendaraan bermotor milik korban dan satu unit senjata angin jenis CCP,” tambah Sudibyo.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti dua unit kendaraan bermotor jenis Vario dan Beat, 1 unit senjata/senapan angin merk CCP Evolution, 1 bilah golok, dan 1 handphone.
Sudibyo menyatakan bahwa para pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun karena terbukti melanggar Pasal 363 KUHP.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” ujar Sudibyo.
Sudibyo juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan kendaraan dan pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan dilakukan penguncian ganda sehingga tindak pidana sulit dilakukan.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar