WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Lanjutan Pengadilan Tipikor Semarang Terkait Kasus Bulog Grobogan,Terdakwa Lakukan Pledoi


GROBOGAN JMI
, Pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah gelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kasus ini terjadi pada Tahun 2018 (Bulog II) dengan terdakwa Paul Christian Oknum Notaris Purwodadi Grobogan.

Sidang digelar pada Hari Senin (27/02/2023) mulai jam 10.00 Wib hingga jam 13.00Wib dengan agenda persidangan Pledoi (Pembelaan) dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa yang pada intinya terdakwa tetap tidak bersalah.

Dimana dirinya merupakan profesi sebagai Notaris dan tidak mengakui kesalahannya serta memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan, ungkap penasihat hukum terdakwa.


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Heriyenti, SH., MH Memimpin Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terdakwa Paul Christian.

Sidang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti, SH., MH, dengan Anggota 1. Gathot Sarwadi, SH, Anggota 2. Drs. Ir. Arief Noor R, SH.,MH. Panitera Artji J. Lotun, SH, Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, SH dan Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo, SH., MH dkk.

Sedangkan terdakwa Paul Christian menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH melalui Siaran Pers Nomor : PR-13/M.3.41/PERS/02/2023.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 02 Maret 2023 dengan agenda persidangan yaitu Replik (Balasan) dari Penuntut Umum.

 

Heru gun/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024, Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru

JAKARTA, JMI – Sepanjang tahun 2024, berbagai perubahan struktural dan kebijakan signifikan telah diimplementasikan untuk meningkatkan kual...