WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polsek Palmerah Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kampung Boncos

Jakarta JMI - Dua Orang Bandar yang kerap mengedarkan narkoba di Kampung Boncos palmerah Jakarta barat diamankan polisi

Kedua pelaku diantaranya berinisial DH (30) dan YR (49) warga Jalan Gg Kiapang Rt 008/003 Kel Kota Bambu Selatan Kec Palmerah Jakarta Barat.

Ia harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi setelah ditangkap Polsek Palmerah lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu pada Jumat (27/1/2023) kemarin.

Keduanya diamankan Polsek Palmerah karena mengedarkan narkoba di kampung Boncos yang kini berubah nama jadi Gang Kiapang.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.

"Kami bergerak Jumat lalu dan berhasil menangkap sekira pukul 11.30 WIB," tegasnya Kamis (2/2/2023).

Pelaku tak bisa mengelak saat ditangkap karena polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram.

Selain itu, di Hp kedua tersangka ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya.

Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.

"Kami amankan Hp merek Vivo dan Xiomi, BB sabu serta uang Rp 3.000.000 hasil penjualan narkoba," ungkapnya.

Keduanya dikenakan Undang-undang narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132  No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024 Besok, Bawaslu Kab.Subang Ingatkan KPU Kab.Subang Terkait Distribusi Logistik Pemilihan, Prosedur Pemungutan dan Penghitungan Suara

Subang, JMI - Menjelang pelaksanaan Pemilihan pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang melaksanakan pengawasan langsu...