Sukabumi JMI, Misteri penemuan mayat perempuan tanpa busana berinisial CPL (24 tahun) yang tersangkut bebatuan di sungai Cipelang, Kampung Kalili, Warudoyong, Sukabumi beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Polisi dengan teliti merangkai setiap temuan mereka dalam penyelidikan, rekaman CCTV hingga sepotong baju menjadi petunjuk penting hingga akhirnya pria inisial R alias E (38) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kematian CPL.
"Proses penyidikan telah berlangsung di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Dalam kurun waktu 4 hari kami dapat mengungkap kejadian ini dan mengamankan tersangkanya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Selasa (31/1/2023).
Zainal mengatakan, kasus itu bermula ketika adanya penemuan mayat wanita telanjang di Sungai Cipelang, Warudoyong, Kota Sukabumi. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dari beberapa barang bukti berupa baju yang ditemukan di Jembatan Cipelang dan video CCTV.
Berdasarkan keterangan keluarga korban kepada polisi, disebut jika korban dalam kondisi depresi yang dibuktikan dengan surat keterangan medis.
"Pada saat itu korban dalam kondisi depresi bertemu dengan pelaku di salah satu Alfamart wilayah Jalur, dari situ terjadi pembicaraan dan pelaku memberikan sinyal untuk mengajak korban melakukan hubungan badan, kalimat ajakannya 'main yuk' karena kondisi korban depresi dinyatakan 'hayu," jelasnya.
Setelah mendengar jawaban tersebut, pelaku membawa korban ke Jembatan Cipelang. Dia juga sempat membeli rokok dan membelikan pakaian korban yang disebut sebagai strategi pelaku.
Pelaku kemudian melancarkan aksinya untuk berhubungan badan dengan korban. R lalu meminta berhubungan badan lagi namun korban menolak.
"Karena penolakan tersebut korban mendapatkan pukulan 1 kali dan korban lari menjauhi pelaku. Pelaku mengejar dan sempat mendorong korban hingga tercebur ke dalam sungai, hanyut terbawa arus," ungkap Zainal.
Atas tindakan itu, pelaku diancam pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana paling lama 7 tahun dan Pasal pemerkosaan 285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun.
R alias E dihadirkan saat konferensi pers di Polres Sukabumi Kota itu. Pria gempal itu sudah menggunakan baju tahanan oranye. Sebelum konferensi pers dimulai, ia sempat membaca salawat dan menangis. Sehari-hari ia bekerja sebagai pengamen.
Dengan wajah tertunduk, R juga sempat lemas dan jatuh ke tanah. Pihak kepolisian lantas memintanya untuk duduk sesaat sebelum konferensi pers dimulai.
Berdasarkan data yang dihimpun detikJabar, CPL ditemukan tewas tanpa busana pada Rabu (25/1) lalu. Dalam rekaman CCTV pukul 08.30 WIB di depan Kantor Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, korban terlihat menggunakan celana merah, baju putih dan jilbab oranye.
Kemudian pada pukul 09.33 WIB, CPL terekam CCTV berada di Jalan Jalur Lingkar Selatan bersama terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, pria berinisial R alias E (38). Akan tetapi, dalam rekaman tersebut korban sudah berganti pakaian dengan setelan hijau corak dan tak memakai jilbab.
Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian lantas menemukan sepotong baju dan sendal di bawah Jembatan Cipelang. Potongan baju tersebut yang digunakan oleh korban terakhir kali saat bersama pelaku.
Dtk/Zr/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar