Tasikmalaya JMI, Polsek Indihiang bersama Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah gudang pengoplosan gas elpiji yang dijadikan tempat memindahkan isi gas tabung 3 Kg ke tabung gas 12 Kg, di Jalan Lingkar Mangkubumi - Indihiang Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Selasa (28/2/2023) dini hari.
Informasi yang dihimpun detikJabar, pengungkapan kasus itu berawal dari kecurigaan masyarakat sekitar yang kerap mencium bau gas dari gudang tersebut.
Warga kemudian melapor ke polisi, sehingga langsung dilakukan pengintaian. Namun saat hendak digerebek para pelaku kabur ke bagian belakang gudang.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku, namun sejumlah barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Betul semalam itu kita dapat info dari masyarakat, lalu dicek bersama masyarakat mengenai aktivitas dalam gudang. Memang ada penyalahgunaan," kata Agung.
Dia menjelaskan penyalahgunaan dilakukan dengan cara memindahkan gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi.
"Memang ada penyalahgunaan, menyuntikan isi gas. Disini kita menemui banyak peralatan lainnya, sudah kita sita lalu kita pasang police line," kata Agung.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi berupa 327 tabung gas 3 Kg dan 93 tabung gas 12 Kg. Selain itu polisi juga mengamankan peralatan berupa regulator atau pentil yang berfungsi untuk mentransfer gas LPG dari tabung melon ke tabung 12 Kg.
Terkait para pelaku, Agung mengatakan masih dilakukan penyelidikan. "Pelaku masih kita selidiki, tapi pemilik gudang sudah kami periksa," kata Agung.
0 komentar :
Posting Komentar