Subang JMI, Pemungutan berbagai pajak yang dilakukan Pemkab Subang, ternyata ada insentifnya setiap tahun.
Di kutip dari Jabarfress.com. bahwa Sejumlah item pajak yang dilakukan pemungutan oleh pemda, seperti pajak hotel, pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, dan lainnya, ada insentifnya. Nilai insentifnya bervariasi untuk setiap item pajak, dari ratusan ribu hingga miliaran rupiah per tahun.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2022 tertanggal 13 Juni 2022 yang mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2021, disebutkan, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemda Subang mengalokasikan insentif bagi ASN atas pemungutan pajak tersebut sebesar Rp1,759 miliar.
Kemudian untuk BPHTB, insentif pemungutannya sebesar Rp827 juta. Adapun untuk pajak restoran, besaran insentif ASN atas pemungutan pajak tersebut mencapai Rp415 juta.
Sedangkan untuk besaran insentif atas pemungutan berbagai pajak di tahun 2022 dan 2023 ini, belum diketahui.
Saat dikonfirmasi terkait insentif pajak ini melalui pesan whatsapp, Kamis (16/2/2023), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Dadang Darmawan, belum memberikan tanggapannya.
Sementara itu, Kabid PBB Bapenda Subang, Wawan, mengatakan, terkait insentif ASN atas pemungutan pajak harus ditanyakan langsung kepada pimpinan.
Dia menyebut, di tahun 2023 ini, pihaknya menargetkan perolehan pendapatan PBB sebesar Rp92 miliar.
“Di APBD, kita targetkan pendapatan PBB tahun ini sebesar Rp 92 miliar, ada peningkatan target dari tahun (2022) lalu yang sebesar Rp72 miliar. Cuma memang dari target sebesar Rp72 miliar itu, hanya tercapai Rp 66 miliar,” ujar Wawan kepada awak media, Kamis (16/2/2023).
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar