Jakarta, JMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak mengklarifikasi harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor. KPK tak menutup kemungkinan memanggil Rafael.
Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Rafael sudah dicopot dari jabatannya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael yang merupakan pejabat Eselon III itu memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan profil dan harta kekayaan Rafael tidak cocok.
"Sudah bergerak, saya sudah suruh periksa," ujar Pahala ketika dikonfirmasi langkah KPK mengecek harta kekayaan Rafael, Kamis (23/2).
Pahala menyatakan pihaknya akan mengklarifikasi harta kekayaan Rafael. KPK akan mengecek sumber harta kekayaan Rafael.
Dia ingin mencari tahu apakah harta kekayaan Rafael ada yang berasal dari warisan dan hibah atau tidak.
"Kalau warisan kita agak tenang kalau kita cek bahwa memang aslinya orang tuanya punya harta banyak misalnya gitu, tapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu sudah pasti kita undang. Jadi, kalau entar kita undang ada dua yang belum dilapor, sama yang akta tidak pakai hibah dari siapa nih, hubungannya apa," imbuhnya.
Dalam hal ini, Pahala menuturkan KPK akan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menelusuri kepemilikan aset yang belum dilaporkan Rafael.
"Jadi, yang pertama target kita, mencari tahu ada lagi tidak aset dia yang
tidak dilapor, makanya kita ke BPN. Kalau lihat aset lain, kita ke bank kalau
ada rekening bank dia yang belum dilapor dan belum ada isinya, kita ke asosiasi
asuransi kali-kali dia punya polis yang miliaran dia tidak lapor," ucap
Pahala.
"Kita ke bursa efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apa pun
yang tidak dilapor itu yang pertama yang kita lakukan," sambungnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Meski begitu, Rafael tetap berstatus ASN dan tetap menerima gaji.
Sri mengatakan pencopotan Rafael
didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai
Negeri Sipil. Pencopotan ini buntut dari penganiayaan yang dilakukan putra
Rafael, Mario, terhadap seorang remaja bernama David.
Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal
76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan
berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Teranyar, polisi juga menetapkan teman David berinisial SLRPL sebagai tersangka
dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014
tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Subsider Pasal 351 KUHP.
Sumber CNNIndonesia
0 komentar :
Posting Komentar