Subang JMI, pemberian Dana bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa tahun 2022 ,pada seluruh Desa penerima manfaat di kabupaten Subang.
Bahwa dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan Retribusi Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 1 perbup no 34 tahun 2019 tentang pengalokasian bagian hasil dari pajak dan Retribusi Daerah Sebagai mana Telah di ubah dengan perbup no 321 tahun 2022, tentang perubahan atas perbup Subang no34 tahun 2019.
Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa kabupaten Subang Dadan Dwiyana kepada jurnal media Indonesia di ruang kerjanya menjelaskan bahwa dirinya membenarkan Dana bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah kabupaten Subang sudah di terima oleh masing -masing desa di kabupaten Subang, Dana bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah tersebut di hitung berdasarkan potensi pajak daerah yang berasal dari desa bersangkutan, itu di bagikan secara proposional sesuai dengan potensi -potensi pajak daerah,"tutur kepala dispemdes Dadan Dwiyana di ruang kerja nya ,pada Rabu,(1/2/2023).
Lebih lanjut," Dadan mejelaskan bahwa adapun peruntukannya sesuai kewenangan yang ada di desa tersebut ,Desa merumuskan peruntukan penggunaan dana bagi hasil pajak dan Retribusi dana tersebut. pengalokasian dana tersebut di antaranya di gunakan untuk pisik,honor dan semua itu kewenangan dari Desa tersebut,"jelasnya.
Dadan menambahkan,"bahwa Dana alokasi hasil pajak dan Retribusi Daerah tersebut di kucurkan melalui dua tahap, yaitu tahap satu dan tahap dua pertahun anggaran tergantung likuiditas kemampuan keuangan daerah,"imbuhnya.
Dadan menegaskan ,"Silahkan Dana tersebut di manfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan Desa pemberdayaan masyarakat Desa dan pembinaan kemasyarakatan desa ,Jangan sampai Dana bagi hasil dari retribusi pajak tersebut di Salah gunakan,"tegas kadispemdes Subang. Dadan Dwiyana
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar