LAMPUNG SELATAN, JMI - Pengadilan Negeri Kalianda menggelar sidang lanjutan perkara Pidana Nomor 343/Pid.B/2022/PN.Kla atas nama terdakwa FBM selaku petugas ukur BPN Lampung Selatan dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum FBM sebagai petugas ukur BPN Lampung Selatan pada tahun 2020 telah mengukur tanah seluas 10 Ha atas permintaan pemohon AM.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan nya menuntut FBM 3 (tiga) Tahun dikurangkan selama terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan dengan perintah tetap ditahan.
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan/pledoi pada egenda sidang selanjutnya pada tanggal 6 februari 2023.
Kuasa hukum terdakwa FDM, M. Ridwan, S.H, mewakili rekan-rekannya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MH2 & Partners merasa sangat keberatan atas tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut.
"Seharusnya JPU secara objektif dalam tuntannya karena menurutnya dalam fakta persidangan tidak terbukti bahwa kliennya telah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Nanti akan sampaikan semua dalam pledoi kami karena kami meyakini klien kami tidak bersalah, kami berharap Majelis Hakim juga akan tegak lurus dan menjalankan supremasi hukum dalam memutus perkara ini dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya, semoga keadilan yang sejatinya itu di dapat oleh klain kami," Ungkap M. Ridwan, S.H.
Rls/JMI/RED
Sumber : FPII Setwil Lampung.
0 komentar :
Posting Komentar