Jakarta JMI - Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Cengkareng diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik toko Kosmetik Beauty yang beralamat di jalan jalan Boulevard Taman Palem Lestari Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam konfrensi persnya, Kuasa hukum, Herry Fachrudin Tanjung SH, pada wartawan menjelaskan bahwa klien nya diduga sudah menjadi korban pemerasan oleh oknum Satpol PP Cengkareng Berinisial (AM)
“Kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum terhadap oknum Satpol PP yang kami nilai telah merugikan klien kami.”kata Herry Fachruddin Tanjung saat jumpa pers di kawasan Jakarta Barat, jumat (24/2/2023).
"kami menduga sudah terjadi tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok," Tambahnya.
Dilokasi yang sama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Partisipasi Rakyat (Lempara) juga turut melaporkan oknum Satpol PP tersebut tentang dugaan penyalahgunaan wewenang ke Gubernur DKI Jakarta, Kadis Satpol PP dan Kasudin Satpol PP pada hari Jum’at (24/2/2023).
Tentang adanya laporan LSM Lempara tersebut, Kasatlak Satpol PP Kecamatan Cengkareng dihubungi melalui WhatsAppnya belum bisa memberikan penjelasan terkait laporan tersebut.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar