Jakarta JMI, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) masih menyelidiki kebenaran video viral di media sosial terkait bocoran vonis Ferdy Sambo yang diduga dilakukan Hakim Wahyu Iman Santoso.
Wahyu merupakan ketua Majelis Hakim PN Jaksel untuk perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Sambo dkk.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengaku pihaknya masih mendalami keabsahan video singkat tersebut. Ia mengatakan sejauh ini rekaman video tersebut belum terbukti kebenarannya. Di satu sisi, pihaknya menduga video itu sebagai upaya untuk memengaruhi atau framing terhadap majelis hakim yang menyidangkan kasus Sambo dkk.
Terlebih, kata dia, video yang beredar di media sosial itu sejauh ini hanya potongan pembicaraan saja.
"Ya tentu kalau di sana kan ada framing itu. Ada framing, ada narasi, bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok," jelasnya kepada wartawan, Jumat (6/1).
"Apa yang putusan, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan. Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan ya, saya bilang potongan, apakah itu diedit atau tidak kan jelas," sambungnya.
Djuyamto mengatakan sosok pria yang diduga hakim Wahyu di dalam rekaman video viral tersebut juga masih belum terbukti sepenuhnya. Pasalnya, wajah pria yang di dalam rekaman itu tak terlihat sepenuhnya, sehingga masih perlu dilakukan pendalaman.
Kendati demikian, dirinya menegaskan ada batasan bagi hakim untuk membicarakan sebuah perkara ke pihak lain atau publik. Hal itu juga sudah tertuang dalam kode etik hakim dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH).
Tapi, tegasnya lagi, masih terlalu dini untuk membicarakan pelanggaran yang diduga dilakukan Hakim Wahyu.
"Jangan buru-buru bahwa itu pelanggaran. Kan kita belum tahu, itu kan potongan-potongan yang belum bisa kita pastikan apakah itu betul-betul pernyataannya atau tidak, atau dipotong," ucap Djuyamto.
Sebelumnya video bocoran vonis Ferdy Sambo tersebut beredar dalam dua versi. Dalam kedua video itu, sosok diduga hakim Wahyu tampak duduk di sebuah sofa dan mengobrol lewat ponsel. Setelah mematikan ponsel, ia menanggapi perempuan yang diduga merekam video tersebut.
Pada salah satu video, sosok diduga hakim Wahyu disebut tengah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto lewat ponsel. Ia menjanjikan Sambo akan divonis mati dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara dalam video kedua, sosok diduga hakim Wahyu terlihat sedang curhat soal penanganan perkara tersebut. Ia disebut akan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Sambo.
Dalam video itu ditulis bahwa hakim Wahyu tidak peduli dengan fakta dan bukti lain selain dari apa yang disampaikan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga akan menelusuri kebenaran video tersebut. Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya telah memperoleh video yang dimaksud.
"KY akan telusuri dulu kebenaran dari video dan caption atau keterangan tersebut," ujar Miko saat dikonfirmasi, Kamis (05/01/2023).
Miko menyebutkan, tindak lanjut dari KY nantinya ada dua, yakni pengawasan hakim dari dugaan pelanggaan kode etik dan pedoman perilaku hakim atau advokasi hakim dari upaya merendahkan kehormatan hakim.
"Kita lihat bagaimana hasil penelusurannya nanti. Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan informasi, bisa ke Komisi Yudisial," ucap Miko.
Miko menyatakan, terlalu dini untuk memanggil yang bersangkutan. "Terlalu dini dari sisi tahapan. KY akan telusuri dulu kebenaran video tersebut," kata Miko.
Sejauh ini hakim Wahyu enggan memberikan penjelasan mengenai video viral tersebut.
Zr/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar