WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polisi Tangkap 7 Anggota Ormas Yang Minta Duit Damaikan Perkosaan di Brebes


JAKARTA, JMI
- Tujuh anggota organisasi masyarakat (ormas) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang meminta uang damai dalam kasus pemerkosaan anak di Brebes, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan tujuh orang yang ditangkap yaitu Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), dan Udin Zen (38). Kemudian, Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), dan Abdul Mutholib (42).

"Pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 Unit II/Tipidkor Res Brebes telah menangkap terlapor pemerasan atau penipuan atau penggelapan atas nama terlapor Edi Sucipto bin Madro dkk," kata Iqbal.

Iqbal menuturkan polisi menyita surat kesepakatan damai yang digunakan ormas tersebut dalam mendamaikan kasus pemerkosaan tertanggal 29 Desember 2022. Selain itu, ada uang tunai Rp6,1 juta.

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang pemerasan, penipuan, dan penggelapan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi pun telah memerintahkan jajarannya agar anggota ormas yang mendamaikan kasus pemerkosaan itu diproses hukum. Menurutnya, penyidik sudah memiliki alat bukti cukup untuk menangkap dan menahan ketujuh tersangka.

"Sudah saya perintahkan untuk Dir Krimum back up untuk Polres Brebes LSM yang telah melakukan upaya upaya melanggar hukum. Sudah kita tahan sebanyak tujuh orang LSM yang berupaya memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," kata Luthfi di lobi Mapolda Jawa Tengah.

Penangkapan 7 anggota ormas ini merupakan pengembangan kasus remaja perempuan berusia 15 tahun di Brebes yang diperkosa enam pria. Kasusnya sempat berakhir damai setelah keluarga pelaku dan keluarga korban dimediasi oleh ormas setempat yang memperkenalkan diri sebagai BPPI.

Anggota BPPI meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku untuk diteruskan ke korban sebagai kompensasi agar kasus tersebut tidak dibawa ke ranah hukum.

Ormas BPPI sempat meminta duit Rp200 juta kepada keluarga pelaku. Namun, keluarga pelaku hanya sanggup mengumpulkan Rp62 juta. Namun, uang yang diserahkan ke keluarga korban hanya Rp32 juta.

Belakangan, kasus pemerkosaan ini diusut polisi dan para pelaku ditangkap. Keluarga pelaku pun melaporkan ormas tersebut karena dianggap telah melakukan penipuan dan pemerasan.


Sumber CNNIndonesia

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

KEWAJIBAN BARU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR DITERBITKAN DIREKTORAT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEMENKEU

Tangerang, JMI - Desember 2024, Siap siap dengan aturan baru yang dibuat oleh Pemerintah, Pemilik kendaraan bermotor akan mengha...