WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

PN Bogor Kabulkan Kasus Pegawai Kemenkop UKM Dihentikan, Polisi Lanjut Usut Kasus tersebut Gandeng Ahli Pidana


Jakarta JMI,
Polisi menghormati putusan PN Bogor yang menggugurkan status tersangka tiga terduga pemerkosa sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Namun polisi tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses penyidikan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop itu.

"Kita hormati putusan PN, tapi Polresta Bogor Kota tetap akan melanjutkan penyidikan, karena pokok perkara belum pernah disidangkan," kata Kapolresta Bogor Kota AKBP Bismo Teguh Prakoso, Kamis (19/1/2023).

Bismo menjelaskan pihaknya akan menggandeng ahli pidana untuk mengusut kasus tersebut. Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara khusus untuk melanjutkan penyidikan.

"Polresta Bogor berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan, oleh karena itu Polresta Bogor akan berkoordinasi dengan ahli pidana, selanjutnya melaksanakan gelar khusus untuk melanjutkan penyidikan," ujar Bismo.

Sebelumnya dorongan agar kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop diproses kembali juga disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Meski demikian, Mahfud tetap menghormati putusan PN.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," kata Mahfud seusai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1).

Mahfud memahami bahwa praperadilan PN Bogor tidak mengadili pokok perkara kasus pemerkosaan tersebut. Karena itu, lanjutnya, kasus pemerkosaan ini tetap bisa diproses kembali secara hukum.

"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara. Sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan itu untuk perkaranya," tuturnya.

Pengadilan Negeri Bogor (PN Bogor) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Putusan terhadap perkara bernomor 5/Pid.Pra.2022/PN Bgr itu diketok oleh hakim tunggal di PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023. Para pemohon adalah Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar. Para pemohon menggugat Kapolres Bogor Kota.

Hakim menyatakan surat penghentian penyidikan (SP3) pada Maret 2020 dinyatakan sah, sementara surat penyidikan pada 1 Januari 2020 dinyatakan tidak sah.

Diketahui, kasus pemerkosaan itu sempat dihentikan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Pemerintah kemudian mengadakan rapat yang terdiri atas Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Kemenko Polhukam pada 21 November 2023 dan hasilnya menolak SP3 kasus tersebut.


sumber detiknews

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Dinas PUTR Majalengka Perbaiki Infrastruktur Jalan di Margahayu

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (PUTR Majale...