JAKARTA JMI, Publik dikejutkan oleh peristiwa mengenaskan dimana seorang siswi TK di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto diduga diperkosa 3 bocah laki-laki SD yang baru berusia 8 tahun. Anak perempuan berusia 6 tahun itu mengalami trauma karena sudah 5 kali mengalami kejadian serupa, 4 kali oleh anak pelaku yang sama yang rumahnya disebelah anak korban dan 1 kali oleh 3 anak terduga pelaku, itupun 2 anak pelaku lainnya diperintah oleh anak terduga pelaku yang sudah melakukan 5x. Kasus itu masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat.
Sementara itu, sebelum langkah hukum itu berlanjut, para orang tua korban maupun terduga pelaku sudah saling bertemu untuk melakukan mediasi sebanyak dua kali, dengan difasilitasi aparat desa, namun tidak ada titik temu, sehingga kasus ini pun berlanjut ke proses hukum. Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) anak usia dibawah 12 tahun tidak dapat dipidana sehingga penyelesaiannya harus menggunakan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan. Kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini.
Orangtua korban memang memberikan 2 pilihan kepada orangtua terduga pelaku untuk pindah rumah dan sekolah, atau kalau tidak bersedia maka orangtua korban yang akan pindah sekolah dan rumah, sehingga ybs menuntut pergantian uang Rp 200 juta. Uang tersebut juga akan digunakan untuk biaya rehabilitasi psikologi anak korban hingga tuntas. Kedua opsi tersebut tidak dapat dipenuhi oleh para orangtua terduga pelaku, sehingga orangtua korban melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Usia Anak Pelaku dan Korban Kekerasan Seksual Semakin Muda
Pada tahun 2015, Indonesia Baik.id merilis hasil temuannya terkait anak-anak Indonesia yang terpapar konten pornografi melalui internet dan media social. Hasil penelusuran Indonesia Baik.id, ada 299.602 internet protocol Indonesia memuat konten pornografi anak melalui media social. Kondisi tersebut berpotensi kuat membuka pintu anak-anak Indonesia terpapar pornografi ketika sudah diberikan gadget oleh orangtuanya namun tidak diawasi dan didampingi dalam menggunakan gadget. “Sehingga dampaknya menurut data Indonesia Baik.id, terdapat 1.022 anak terpapar pornografi online sepanjang 2011-2014, dimana anak-anak tersebut 90% terpapar pornografi melalui internet sejak berusia 11 tahun. Sementara itu ada 25.000 aktivitas pornografi anak diinternet setiap har”nya", ungkap Retno Listyarti, Pemerhati Anak.
Kondisi yang dirilis oleh Indonesia Baik.id relevan dengan kondisi saat ini, apalagi saat pandemi selama 2 tahun yang mengkondisikan anak-anak harus belajar dari rumah melalui pembelajaran daring dengan menggunakan gadget yang terkoneksi internet. Mirisnya, semakin lama anak pelaku dan anak korban usianya makin muda. Kalau sebelumnya 11 tahun sudah terpapar konten pornografi, maka sekarang malah dibawah usia 11 tahun. “Bahkan, untuk kasus di Dlangu, Mojokerto, anak-anak pelaku masih berusia 8 tahun, sementara korban masih berusia 6 tahun”, ujar Retno.
Retno menambahkan, bahwa kasus serupa antara tahun 2017-2022, tercata pada tahun 2017 di Bogor (Jawa Barat), terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh 6 anak laki-laki berusia 11 tahun terhadap anak perempuan usia 8 tahun saat bermain dilapangan. Sebelumnya keenam anak tersebut dicekoki video atau film porno oleh pemuda setempat berinisal M (24 tahun). Pemuda tersebut kemudian menjalani proses hukum dan keenam anak menjalani rehabilitasi psikologi.
Pada tahun 2018, A (11), siswi kelas 5 SD di Tolitoli, mengalami pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan adalah 9 bocah laki-laki yang sehari-hari menjadi teman sepermainan korban. Anak korban dan para pelaku ini sering main sepeda bareng. Jadi mereka teman bermain. Peristiwa itu (pelecehan seksual) dilakukan para pelaku di sebuah rumah kosong. Sembilan bocah laki-laki yang dilaporkan itu adalah MA (11), RF (10), F (10), MG (11), I (11), A (13), A (15), Rangga (13), dan E (14). Hasil visum korban menunjukkan adanya luka robek pada selaput dara A.
Pada tahun 2021, seorang anak laki-laki di Aceh Besar memperkosa anak perempuan berusia 5 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan akibat terpengaruh video porno yang di downloas anak pelaku di smartphone miliknya. Perkara tersebut kemudian di proses dalam Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar.
Pada tahun 2022 juga terjadi kekerasan seksual yang dilakukan anak usia 11 tahun terhadap teman bermainnya anak perempuan berusia 7 tahun saat sedang bermain dilapangan, bahkan anak korban dibuat pingsan dahulu dengan cara dipukul kepala bagian belakang dengan kayu, hal ini terjadi di kabupaten Gresik (Jawa Timur). Anak pelaku juga diduga kuat terpapar konten pornografi melalui internet.
Orangtua Waspadai Dampak Kecanduan Pornografi Pada Anak
Sederatan kasus kekerasan seksual yang dilakukan anak mayoritas dipicu oleh terpapar konten pornografi melalui internet di gadget anak. Hal ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi para orangtua dalam mengawasi, mendampingi dan mengedukasi anak-anaknya agar tidak terpapar konten pornografi yang bisa diakses anak melalui gandgetnya yang terkoneksi internet. “Orangtua harus mengenali tanda-tanda anak mulai kecanduan pornografi, dan tindakan apa yang harus dilakukan jika sudah kecanduan pornografi”, tegas Retno.
Bahaya kecanduan konten pornografi pada anak akan berdampak pada tumbuh kembang, diantara adalah: “Anak terhambat karena anak menjadi malas bergerak dan beraktivitas lain sebagaimana selayaknya seorang anak. Potensi istirahat terganggu karena kemungkinan akses internetnya justru di malam hari saat kondisi sepi. Karena istirahatnya terganggu dan anak mulai malas belajar karena keasyikan dengan konten pornografi, maka prestasi belajar di sekolah bisa menurun. Begitupun krativitas anak juga bisa menurun, belum lagi ancaman radiasi dari penggunaan gadget yang terus menerus”, urai Retno.
Berbagai konten pornografi yang muncul melalui iklan, media sosial, games, film, video klip, ataupun tontonan di atas awalnya akan membangkitkan rasa penasaran terlebih dahulu pada anak, bahkan saat tidak sengaja melihat sekalipun. Rasa penasaran inilah yang menjadi dorongan anak-anak untuk melihat lebih banyak mengakses konten pornografi lainnya. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kecanduan pornografi pada anak.
“Kecanduan ini dipicu oleh pengeluaran hormon dopamin pada otak sehingga akan menimbulkan perasaan bahagia ketika menonton konten pornografi. Bila tidak segera dicegah, bukan tidak mungkin kecanduan terhadap konten pornografi dapat terjadi pada anak”, jelas Retno.
Jika anak sudah kecanduan pornografi maka akan berdampak buruk pada :
Pertama, Kerusakan otak anak.
Kecanduan Pornografi juga dapat merusak otak anak, tepatnya pada salah satu bagian otak depan yang disebut Pre Frontal Cortex (PFC). Hal ini disebabkan karena bagian PFC yang ada di otak anak belum matang dengan sempurna. Jika bagian otak ini rusak, maka dapat mengakibatkan konsentrasi menurun, sulit memahami benar dan salah, sulit berpikir kritis, sulit menahan diri, sulit menunda kepuasan, dan sulit merencanakan masa depan.
Kedua, Keinginan mencoba dan meniru
Dampak lain yang dirasakan anak setelah melihat pornografi adalah keinginan untuk mencoba dan meniru. Ini berkaitan dengan terpengaruhnya mirror neuron. Mirror neuron adalah sel-sel otak yang mampu membuat anak seperti merasakan atau mengalami apa yang ditontonnya, termasuk pornografi. Hal ini dapat mendorong anak untuk mencoba dan meniru apa yang dilihatnya.
Ketiga, Mulai melakukan tindakan seksual
Jika tidak diawasi, anak-anak yang terpapar pornografi ini bisa saja mencoba melakukan tindakan seksual untuk mengatasi rasa penasarannya. Apalagi jika mereka sudah remaja, jika tidak diberikan pendidikan dan pemahaman seksual yang baik, keinginan melakukan Tindakan Tindakan seksual sulit dicegah.
Keempat, Penyimpangan Perilaku Seksual
Anak yang kecanduan pornografi, bisa menangkap pesan yang salah, misalnya beranggapan bahwa kasih sayang antara pasangan diukur dari kepuasan seksual. Selain itu, memiliki resiko kecenderungan penyimpangan perilaku seksual saat dewasa, misalnya melakukan seks bebas, orientasi seksual yang berpotensi menyimpang seperti penyuka sejenis atau malah melakukan hubungan seks dengan hewan. Atau bisa saja ketika dewasa akan terjerat tindak pidana, seperti kejahatan seksual dan terjerat bisnis pornografi
“Ketika anak mulai mengenal pornografi, orangtua harus melakukan berbagai hal dalam memberikan pengertian tentang bahaya pornografi dan pemahaman mengenai organ seksual mereka, bukan malah mengecamnya. Selain pendidikan seks, orang tua juga perlu mengenalkan bahaya pornografi juga membatasi akses pada gawai,” pungkas Retno
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar