Subang JMI, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh pemerintah pusat pada 30 Desember 2022. Meski begitu, Pemerintah daerah kabupaten Subang melalui dinas kesehatan subang tetap menghimbau untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes). Bertempat di Ruangan kerja dinas kesehatan. Senin, (9/1/2023).
Kepala dinas kesehatan Kabupaten Subang Dr Maxi kepada Jurnal media Indonesia mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah mengeluarkan instruksi Mendagri no 53 tahun 2022 pertanggal 30 Desember 2022 ,intinya menyatakan bahwa PPKM telah dilakukan dicabut oleh pemerintah pusat, Instruksi Mendagri (Inmendagri) no 50 tentang ppkm Jawa dan Bali, termasuk instruksi ppkm no 51 tentang ppkm di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku,dan Papua dan nusatenggara di nyatakan di cabut," imbuhnya.
Lebih lanjut,"Maxi mengatakan bahwa itu instruksi PPKM dinyatakan di cabut untuk mengurangi intervensi dari pemerintah pusat, instruksi Mendagri no 53 ini pemerintah pusat di harapkan untuk pemerintah daerah tumbuh kesadaran tetap waspada dan tetap di upayakan pencegahan dan pengendalian jangan sampai lengah karena ancaman covid ini belum betul-betul hilang.
Penerbitan imendragi ini Di harapkan pemerintah daerah bekerja sama dengan TNI, POLRI Penerbitan bahwa pandemi telah berlalu Karena pernyataan pandemi sudah berakhir adalah kewenangan WHO,ini menyatakan bahwa pemerintah pusat tidak terlalu banyak intervensi.
"Pandemi bukan selesai tapi hanya masa transisi menuju proses endemi ,apa artinya endemi bahwa endemi adalah covid ini akan di temukan sepanjang tahun tapi bukan lagi menjadi masalah global tapi adalah masalah masing-masing negara," tuturnya.
Dr Maxi menambahkan bahwa di tekankan instruksi pemedagri ini bahwa pemerintah harus tetap mempertahankan satgas penaggulangan covid berkoordinasi dengan TNI, Polri
Bekerjasama dengan instansi vertikal lain diantaranya kementerian agama, BNPB, Untuk mempertahakan satgas, pemerintah harus memastikan bahwa ada anggaran untuk upaya-upaya pencegahan dan pengendalian, misalnya edukasi dan sosialisasi harus tetap ada dan pemerintah harus tetap melaporkan upaya -upaya untuk mencegah, upaya untuk melaporkan pencegahan kepada kementerian menko kemaritiman dan investasi menko perekonomian, Mentri Dalam negri dan menteri kesehatan dan kepala BNPB melakukan Upaya pencegahan protokol kesehatan, yang namanya masker harus tetap di pake terutama di pake di tempat yang bersikulasi udara kecil, yaitu gedung yang sempit, sarana transportasi publik,kereta api, angkot dan pesawat terbang,bagi orang yang bergejala plu,batuk harus pake Masker dan kontak erat keluarga nya harus pake Masker,"jelas kepala dinas kesehatan Dr.maxi.
Menurut Dr.Maxi Bahwa bukan covid Udah selesai ,tapi sekarang masa transisi menuju proses endemi. Orang yang bergejala influenza harus dilakukan swab, mendorong masyarakat untuk di vaksinasi.mengoptimalkan masyarakat untuk isolasi mandiri. Sampai hari ini kabupaten Subang masih ada 27 kasus covid 19 di antaranya 20 orang yang di isolasi mandiri dan 7 orang di rawat di luar subang dan di rumah sakit daerah 0 sekarang kosong udah menurun,
"Himbauan untuk masyarakat Subang agar tetap untuk mengikuti protokol kesehatan Dalam kegiatan bersekala besar harus di kaji dulu izin nya .izinnya seperti apa baru bisa di kasi izin," ungkapnya.
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar