Kab. Tangerang, JMI - Galian Kabel PLN yang berada di RT 06/03 Kampung Gangsa Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek yang diduga berada diatas lahan warga ternyata dibenarkan oleh Kades Pasir Ampo (Jum'at, 06/01/2023)
Kepada Fahrur Rozi selaku Kepala Divisi Kajian dan Analisa DPD LSM PENJARA PN Banten, Suardi selaku Kepala Desa Pasir Ampo mengatakan "Ya, positif yang digali itu ditanah milik warga, bukan tanah PU, panjang nya termasuk yang di TPU sekitar 600 meter, sejak awal saya sudah arahkan agar minta izin terlebih dahulu ke masing masing pemilik lahan, jelas jangan sampai warga kami dirugikan, ini saya catatkan warga warga kami yang lahan nya di gali, hak warga mendapat kompensasi, mereka tidak komplain langsung karena menghargai saya sebagai Kades,"ucapnya
Menanggapi informasi yang berkembang, Taslim Wirawan, SH selaku Ketua Umum DPP LSM Seroja kepada awak media menerangkan "Tidak boleh ada penyerobotan lahan warga, hak warga sebagai pemilik lahan harus dihargai, jelas dapat dipidanakan, secara prosedur harus nya dibebaskan dibeli dulu jika ingin digunakan, atas kejadian ini kami akan segera bersurat pada pihak PLN"tuturnya
Mandor Pekerja yang disebut sebut bernama Rasto juga disinyalir telah membungkam/menyuap beberapa awak media agar persoalan ini tidak mencuat.
"Ya saya juga dah denger itu emang lahan warga, temen temen kemarin sudah ketemu Rasto, ngasi cepe cepe an ke rekan rekan" ucap inisial K
Atas hal ini, Fahrur Rozi secara Bijak kepada Kades Pasir Ampo menyarankan "Bila mana warga masyarakat dirugikan, Kepala Desa sebagai Pimpinan masyarakat tidak boleh juga tinggal diam, hak masyarakat mendapat kompensasi, akan saya sampaikan pada mandor nya agar secepatnya menghadap ke Balai Desa, jelas hal ini masuk dalam kategori penyerobotan, artinya keberadaan kabel tersebut nanti nya numpang dilahan warga, wajib dipertanggung jawabkan"tegasnya
Beberapa kali awak media JMI mencoba menghubungi Rasto selaku sang Mandor, namun hingga berita ini terbit belum juga direspon.
Dewa/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar