JAKARTA, JMI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memerintahkan dua anak buahnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR dan sejumlah pihak terkait. Tujuannya untuk mempercepat penetapan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT yang mangkrak 19 tahun lamanya.
"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2022.
Jokowi menyebut pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini, kata dia, diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
"Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan," kata Jokowi.
UU Tenaga Kerja tak atur khusus soal PRT
Selain itu, kepala negara mengaku hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Untuk itu, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," kata dia.
Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramowardhani, menyebut pemerintah serius menggodok RUU PPRT. Bahkan, Jaleswari menyebut pemerintah telah membentuk gugus tugas percepatan pembahasan tentang UU PPRT.
"Ada delapan kementrian/lembaga yang terlibat, yaitu Kemenko PMK, KSP, Kemenkumham, Kemenaker, Kemensos, kejaksaan, dan kepolisan. Dari sana ini lah dapur pembahasan RUU PPRT dilakukan," ujar Jaleswari di Gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2022.
Namun, Jaleswari menyebut pemerintah belum bisa menggodok lebih jauh mengenai pengesahan RUU PPRT. Sebab untuk mencapai tahap tersebut, DPR RI perlu melakukan rapat paripurna untuk menyatakan RUU PPRT menjadi usulan inisiatif legislatif.
Namun, DPR RI tak kunjung melakukan rapat RUU PPRT yang sudah dibahas sejak tahun 2004. Jaleswari berharap legislatif segera melakukan paripurna RUU tersebut karena sangat dibutuhkan oleh para pekerja rumah tangga atau PRT.
"Urgensinya pertama sebuah pengakuan terhadap pekerja PRT, kedua perlindungan. Dari dua hal itu diturunkan pembahasan detailnya yang intinya menempatkan PRT sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya, dari segi pengawasan, perlindungan, dan lain-lain," kata Jaleswari.
Selain itu, Jaleswari menyebut pengesahan RUU PPRT dapat menjadi jawaban pemerintah terhadap pertanyaan dunia internasional. Ia menyebut selama ini dunia internasional kerap mempertanyakan regulasi perlindungan terhadap PRT di Indonesia
"Jadi ini lah jawaban kita dari pertanyaan yang diulang-ulang pertanyaan internasional," kata Jaleswari.
Pengesahan RUU di pemerintah hanya dua pekan
Sementara itu Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Eddy Hiariej menjamin pengesahan RUU PPRT di pemerintah hanya bakal memakan waktu 2 pekan saja, jika urusan paripurna di legislatif selesai. Pengesahan berlangsung kilat karena pemerintah memandang RUU ini sangat penting untuk perlindungan para PRT.
Salah satu fungsi jika RUU PPRT selesai, Eddy menyebut para PRT bakal mendapat jaminan keamanan hak kerja di dalam negeri. Aturan ini juga menjadi nilai tambah pekerja domestik Indonesia yang menjadi asisten rumah tangga di luar negeri.
Eddy mengatakan, selama ini TKI yang bekerja sebagai PRT di luar negeri kerap mendapat tindak kekerasan dan ketidakadilan dalam bekerja. Pemerintah tempat PRT itu bekerja kerap tidak memberikan perlindungan kepada TKI, karena melihat di Indonesia tak ada aturan yang menjamin keamanan para ART.
"Jika memilki Undang-Undang ini, kita bisa menuntut negara lain untuk memperlakukan tenaga kerja kita seperti yang negara lakukan," kata Eddy.
Sumber Tempo
0 komentar :
Posting Komentar