NTT JMI, Sosok oknum polisi tak sengaja tembak warga di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menjadi sorotan.
Peristiwa tersebut diklaim oknum polisi itu terjadi berawal karena bercanda.
Menurut pengakuannya, kronologi kejadian berawal saat korban bercanda menantang menodongkan pistolnya ke arahnya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah pesta ulang tahun di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (7/1/2023). Korban bernama Ferdinandus Lango Bili (27) diketahui warga Sumba Barat.
Kini, kasus polisi tak sengaja tembak warga itu menyita perhatian publik.
Bahkan publik juga mulai mengorek informasi sosok oknum polisi yang mengaku tak sengaja tembak warga Sumba Barat.
Diketahui sosok oknum polisi atau pelaku tak sengaja tembak warga itu berinsial ER.
ER merupakan seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu atau disingkat Briptu. Sementara diketahui, Briptu ER bertugas di Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat kejadian Briptu ER hadir di acara pesta ulang tahun di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertemu korban.
Peristiwa Briptu ER menurut pengakuannya berawal dari bercanda. Menurutnya korban bercanda menantang dirinya menodongkan pistol miliknya ke arah perut.
Kemudian Briptu ER melakukan hal tersebut mengaku niat membalas bercandaan korban.
Hingga akhirnya pistol yang ditodongkan Briptu ER meletus mengenai perut korban.
Menyadari perbuatannya, Briptu ER bersama sejumlah saksi lainnya membawa korban ke rumah sakit setempat.
Briptu ER membawa korban ke Rumah Sakit Lende Moripa Waikabubak, namun korban tak tertolong nyawanya.
Menyadari kecerobohannya, kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, kini pelaku atau Briptu ER mengamankan diri ke Polres Sumba Barat.
Akibat perbuatan Briptu ER, Wakapolres Sumba Barat Kompol Ibrahim menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban.
Kini, nasib pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. Briptu ER kini ditahan di Markas Polres Sumba Barat.
"Briptu ER pun telah ditahan di Markas Polres Sumba Barat, setelah korban tewas," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasand, Senin (9/1/2023).
Kombes Pol Ariasandy juga mengatakan jika terbukt bersalah, nasib pelaku, Briptu ER terancam dijerat pasal berlapis.
Atas kasus tersebut, Briptu ER terancam dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 subsider Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal itu, berisi tentang pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tak hanya itu, selain sanksi pidana, ada sejumlah sanksi internal polisi yang akan diterapkan kepada Briptu ER.
Sebab, saat kejadian Briptu ER tidak sedang melaksanakan tugas dan melakukan tindakan penyalahgunaan senjata api.
Selain Briptu ER ditahan, Polres Sumba Barat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit senjata api jenis pistol HS-9 kaliber 9,9 milimeter berwarna hitam dengan nomor seri H 258222, selongsong peluru dan sebuah magazen.
Kronologi Kejadian
Saat kejadian korban menghadiri acara tersebut bertemu dengan oknum polisi tersebut. Saat itu oknum polisi, bersama seorang rekannya bernama Brian Yulius Kili.
Sedangkan korban pada saat kejadian tengah berkumpul bersama tamu lain menenggak minuman beralkohol.
Dikutip dari salah satu media online Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan diduga karena mabuk pengaruh minumna beralkohol, korban menghampiri dan sempat mengacungkan pisau ke sang oknum polisi.
Kemudian, korban menantang agar oknum polisi itu menembaknya. Tahu dalam pengaruh alkohol, pelaku saat itu membalas dengan bercanda mengambil pistol di pinggang sebelah kanannya.
Dengan niat bercanda, oknum polisi tersebut menodongkan pistolnya ke arah perut korban. Hingga akhirnya oknum polisi tersebut tak sengaja meletus mengenai perut korban hingga tewas.
Menurut Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, oknum polisi tersebut mengaku bercanda dan hanya menggertak.
"Dia hanya bermaksud bercanda dan hanya menggertak korban," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, Minggu (8/1/2023).
Trb/Zr/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar