BANDAR LAMPUNG, JMI - Terungkap sudah teka-teki selama ini satu persatu orang okum tua mahasiswa Fakultas Kedokteran yang diduga terlibat melakukan suap kepada rektor Universitas Lampung Karomani yang saat ini sudah menjadi tersangka.
Salah satunya mahasiswa kedokteran Unila yang masuk melalui rekomendasi Ketua Umum Partai Zulkipli Hasan adalah putra kedua dari M.T yang berinisial ZA yang berasal dari Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Hal tersebut diakui oleh MT pada saat diminta penjelasan nya oleh media ini beberapa hari yang lalu. Namun MT membantah bila dirinya memberikan uang besar kepada Zulkipli Hasan.
Menurut MT, awalnya putra nya memang tidak lulus test, tapi karena putra nya memang berkeinginan masuk kedokteran, MT minta tolong kepada Zulkipli Hasan melalui Kakak Kandung nya yang bernama Helmi Yusuf yang juga sebagai Kepala Desa Tanjung Baru, karena Helmi Yusuf merupakan teman sekolah Zulhas pada saat itu.
"Benar ZA itu Putra saya, tadi nya memang ikut test tapi tidak lulus, tapi putra saya memang punya keinginan masuk fakultas kedokteran. Saya minta tolong kakak, kakak saya lah yg bicara ke pak Zulkipli Hasan. Nah pada saat diterima memang ada sesuatu sebagai ucapan terima kasih kami selaku orang tua kepada bpk Zulkipli, tapi bukan dalam rangka memberikan suap agar anak kami diterima," jelas MT.
Sementara ditempat terpisah, Aminudin, S.P, salah seorang pemerhati pendidikan sangat menyayangkan perbuatan korupsi yang dilakukan Rektor Unila yang juga melibatkan okum Tokoh Partai, Pengusaha dan tokoh masyarakat serta oknum penegak hukum yang mencoreng sistem pendidikan Nasional.
Menurut pria yang juga sebagai Ketua salah satu Organisasi PERS di Provinsi Lampung ini, KPK sebagai lembaga anti rasuah dalam memberikan tindakan kepada pihak yang terkait harus memenuhi rasa keadilan, semua yang terlibat tidak pandang bulu harus ditindak secara hukum, tidak hanya Rektor Unila saja sebagai penerima suap.
Sesuai Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang- undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemerima suap dan pemberi suap sama-sama memerima hukuman sesuai Undang-undang yang belaku.
Tidak hanya itu menurutnya bagi mahasiswa yang diduga terlibat seharusnya juga di dikeluarkan atau diskualifikasi dari fakultas dan kampusnya. Ini mesti berani dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan bagi mahasiswa yang tidak dapat masuk ke fakultas tersebut disebabkan secara ekonomi kurang mampu dan tidak memiliki kolega.
"KPK harus berani membawa semua pihak yang terlibat ke meja pengadilan, apa bila KPK masih ingin mendapat simpati dari masyarakat. Jangan hanya Rektor nya saja selaku pemerima suap, tapi semua tokoh politik, pengusaha dan penegak hukum yang terkibat pemberi suap semuanya di proses hukum," jelas Aminudin.
Berikut ini 23 nama-nama mahasiswa serta nama penitip yang diterima Karomani melalui Mualimin dan Budi Sutomo sesuai temuan KPK :
1. Nadyanka Zafirah titipan Utut PDIP
2. Aisyah Qintara titipan Thomas Aziz Rizka
3. Nabila Putri titipan Thomas Aziz Rizka
4. Karisya Dianta Atede titipan Tamanuri
5. Siti Naya Avivah titipan Polda Lampung Joko
6. Reni Adelia Ruli titipan Bupati Lamteng, Musa Ahmad
7. Faalih Mathul titipan Asep, Pendekar Banten
8. Zaki Algifari, Zulkifli Hasan
9. Zalfa Aditia Putra, Andi Desfiandi
10. Ramadhan Rafi Atha titipan Anggota DPR RI Khadafi
11. Aisyah Ramadhan titipan Keluarga Banten
12. Fitri Sri Wahyuni titipan WR II Asep Sukohar
13. Mariani titipan Asep Banten
14. Angeli Yahya Putri titipan Alzier Dianis Thabranie
15. Namira Azahra titipan Patah
16. Nasrina Talidah titipan Zam
17. Ratu Berta Sofian titipan Mahfud
18. Azahra Fadilah titipan Mahfud
19. Maharani titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila
20. Nindya Azfarina titipan Plt Bupati Mesuji (Sulpakar)
20. Muhammad Zamila titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila
21. Calista Putri titipan BA
22. Vreyza Prianti.
Rls/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar