Total ada delapan korban pembunuhan yang ditemukan di Cianjur dan Bekasi. Satu korban lainnya disebut-sebut warga Garut.
Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengamankan tiga orang terkait keracunan satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi.
Tiga orang tewas dalam peristiwa ini. Ketiga korban merupakan warga Cianjur. Mereka diracun di rumah kontrakan yang ada di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Sebanyak empat jenazah korban kekejian duo serial killer Wowon (60) dan Solihin (70) berhasil ditemukan di Cianjur. Para korban ditemukan di dalam lubang di tiga lokasi berbeda. Bahkan dua di antaranya dikubur dalam satu lubang sempit.
Bahkan, Wowon Erawan adalah suami dan ayah dari dua korban yang diracun. dua korban yang dikubur di dalam satu lubang ialah Wiwin (istri pertama Wowon) dan Noneny (mertua Wowon). Mereka dikubur di samping rumah tersangka Solihin.
Di sisi lain, korban yang dikubur di samping Rumah Wiwin di Kampung Babakan Mande Desa Gunungsari ialah B (2) yang tidak lain merupakan anak Wowon.
Sementara itu, korban keempat yakni Farida, seorang tenaga kerja wanita (TKW), dikubur di dalam rumah kontrakan di Kampung Babakan Curug, Desa Karangjaya Kecamatan Ciranjang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, mengungkapkan para korban tersebut merupakan orang-orang terdekat, bahkan masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
"Ketiga pelaku merupakan orang terdekat dari para korban," kata Fadil.
Para pelaku melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer dengan motif janji-janji yang dikemas dengan kemampuan spiritual.
"Motifnya janji-janji yang dikemas kemampuan supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," ujar Fadil.
Menurutnya berdasarkan pengakuan pelaku, serangkaian aksi pembunuhan itu dilakukan karena para korban dianggap berbahaya. Sebab mereka mengetahui tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.
"Ternyata korban meninggal ini dibunuh karena para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain. Apa tindak pidana lain itu, mereka melakukan pembunuhan dengan motif janji yang dikemas kemampuan spiritual untuk membuat orang lain sukses dan kaya," jelas Fadil.
"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain," lanjutnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.
ZR/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar