saat pendataan warga yang mendapat uang ganti rugi proyek tol solo-jogjakarta di desa dompyongan kabupaten klaten/net
KLATEN, JMI – Warga di desa Dompyongan, kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mendadak menjadi miliarder usai menerima pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak pengadaan tanah proyek jalan tol Solo-Jogjakarta-Kulonprogo.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kabupaten Klaten Sulityono menjelaskan pembayaran ganti rugi
tersebut dilakukan selama dua hari pada hari selasa (27/12) dan hari rabu
(28/12).
"Di desa ini atas nama
Pak Budi dapat uang ganti sekitar Rp 8,3 M. Lahannya ada pekarangan dengan
bangunan dan usahanya sekitar 3.000 m2" kata Sulistyono, Rabu.
Sulistyono menjelaskan ada 278 bidang dari total 317
bidang yang telah dibebaskan untuk pembangunan proyek jalan tol Solo-Yogyakarta
dengan total nilai Rp 305 miliar. "Kalau dari desanya sudah 45 dari total
51 desa (yang dilewati oleh jalan tol). Itu ada sebagian yang belum cair.
Termasuk kas desanya enam bidang. Itu yang belum cair. Untuk yang perorangan
mungkin cairnya Januari 2023. Untuk tanah kas desa itu menunggu musyawarah desa (Musdes) Pak
Kepala Desa dan BPD" katanya.
Sulistyono juga mengatakan sampai hari ini sudah ada 2.800-an
bidang tanah di Klaten yang dibebaskan. Namun pihaknya sudah mengajukan ke
Lembaga Management Aset Negara (LMAN) dengan nilai aset sekitar Rp 3,2 T.
"Yang sudah kami bayar sudah hampir 2.800-an tapi yang
sudah kami validasi ke LMAN itu 3.200 lebih. Yang jelas untuk yang sudah kami
ajukan total semua itu kurang lebih Rp 3,2 triliun," terangnya.
Kepala Desa Dompyongan Sarono (55) mengatakan pembayaran
ganti rugi tanah di Desa Dompyongan sekitar 317 bidang. Namun, untuk realisasi
pembayaran baru 278 bidang.
"Dari jumlah total terbayar 278 jadi kekurangan sekitar
39 bidang itu karena keterlambatan pemberkasan karena di satu sisi belum lulus
sertifikat, Insya Allah untuk anggaran total sudah diketok jadi paling lambat
bulan Januari" katanya.
Selain itu, Sarono juga menjelaskan dari awal kegiatan proyek
tidak ada penolakan dari warga sehingga semua proses pembayaran ganti kerugian
dapat berlangsung dengan lancar dan kondusif. "Secara keseluruhan lancar
tidak ada penolakan" pungkasnya.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar