suasana berjalanya sidang rapat paripurna pengesahan RKUHP di gedung Nusantara II senayan/net
JAKARTA, JMI – Iskan Qolba Lubis anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PKS terpaksa meninggalkan jalanya persidangan (Walk Out) ia tidak setuju dengan 2 pasal yang anggap pasal karet dalam RKUHP tersebut.
“hal itu akan mencederai Reformasi karena nantinya akan jadi
pasal karet, jadi ketika siapapun menjadi Presiden akan dapat
mendiskriminalisasi perjuangan pro demokrasi, itulah yang tidak kami setuju,
dan itu hal utama yang kami tidak setujui” ujar iskan.
Dalam pengesahan RKUHP terusebut iskan tidak setuju dengan
pasal 240 dan 218 RKUHP menurutnya itu ancaman bagi masyarakat untuk bersuara
di muka umum (demokrasi).
“dalam pasal 240 RKUHP berisi setiap orang yang menghina
pemerintah, lembaga negara dimuka umum, bisa dipidanakan maksimal 3 tahun di
penjara, artinya masyarakat akan takut untuk bersuara karena ada konsekuensi
barunya” ucapnya.
Dan yang kedua “dalam pasal 218 disitu tertulis khusus
menghina Presiden dan wakil presiden juga di ancam 3 tahun penjara, seharusnya
kalau menghina kan kita masukan ke pasal pidana umum, dengan begini demokrasi
akan menurun” tutur iskan.
Moment ini terjadi saat berjalanya sidang paripurna di
Nusantara II kompleks parlemen senayan, Jakarta rapat tersebut di pimpin oleh
Sufmi Dasco Ahmad, hadir juga pimpinan lainya seperti wakil ketua DPR Rachmat
Gobel dan Lodewijk F Paulus, dan tidak terlihat ketua DPR RI Puan maharani
dalam rapat paripurna tersebut (6/12).
Iskan mengatakan sangat keberatan dengan adanya pasal 240
RKUHP terkait penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara, dan juga keberatan
dengan pasal 218 RKUHP terkait penghinaan presiden dan wakil presiden, ia
meminta pasal tersebut di cabut dan telah menyampaikan bahwa akan menggugat
pasal tersebut ke MK.
Walaupun terjadi hal seperti ini di dalam rapat paripurna
Dasco mengatakan apa yang di katakana dan diusulkan Iskan hanya menjadi sebuah
catatan, dan RKUHP telah di tetapkan menjadi Undang-Undang.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar