WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Walk Out Dalam Rapat Paripurna, Anggota DPR Fraksi PKS Tolak Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP

suasana berjalanya sidang rapat paripurna pengesahan RKUHP di gedung Nusantara II senayan/net


JAKARTA, JMI – Iskan Qolba Lubis anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PKS terpaksa meninggalkan jalanya persidangan (Walk Out) ia tidak setuju dengan 2 pasal yang anggap pasal karet dalam RKUHP tersebut.

“hal itu akan mencederai Reformasi karena nantinya akan jadi pasal karet, jadi ketika siapapun menjadi Presiden akan dapat mendiskriminalisasi perjuangan pro demokrasi, itulah yang tidak kami setuju, dan itu hal utama yang kami tidak setujui” ujar iskan.

Dalam pengesahan RKUHP terusebut iskan tidak setuju dengan pasal 240 dan 218 RKUHP menurutnya itu ancaman bagi masyarakat untuk bersuara di muka umum (demokrasi).

“dalam pasal 240 RKUHP berisi setiap orang yang menghina pemerintah, lembaga negara dimuka umum, bisa dipidanakan maksimal 3 tahun di penjara, artinya masyarakat akan takut untuk bersuara karena ada konsekuensi barunya” ucapnya.

Dan yang kedua “dalam pasal 218 disitu tertulis khusus menghina Presiden dan wakil presiden juga di ancam 3 tahun penjara, seharusnya kalau menghina kan kita masukan ke pasal pidana umum, dengan begini demokrasi akan menurun” tutur iskan.

Moment ini terjadi saat berjalanya sidang paripurna di Nusantara II kompleks parlemen senayan, Jakarta rapat tersebut di pimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad, hadir juga pimpinan lainya seperti wakil ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus, dan tidak terlihat ketua DPR RI Puan maharani dalam rapat paripurna tersebut (6/12).

Iskan mengatakan sangat keberatan dengan adanya pasal 240 RKUHP terkait penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara, dan juga keberatan dengan pasal 218 RKUHP terkait penghinaan presiden dan wakil presiden, ia meminta pasal tersebut di cabut dan telah menyampaikan bahwa akan menggugat pasal tersebut ke MK.

Walaupun terjadi hal seperti ini di dalam rapat paripurna Dasco mengatakan apa yang di katakana dan diusulkan Iskan hanya menjadi sebuah catatan, dan RKUHP telah di tetapkan menjadi Undang-Undang.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Membuka Job Fair dan Panen Melon Hasil Tanam SMK Negeri 2 Subang, Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dari KKN

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, membuka acara Job Fair dan Panen Melon hasil tanam SMKN 2 Subang yang berlangsung di Aula S...