Jakarta, JMI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapat rumah dari negara di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, setelah masa jabatannya berakhir pada 2024. Bagaimana aturan rumah bagi para Presiden dan Wakil Presiden yang sudah tak menjabat?
Pemberian rumah bagi mantan presiden dan wapres itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak," demikian isi pasal 1 Perpres tersebut seperti dilihat Jumat (16/12/2022).
Mantan presiden dan wapres cuma berhak mendapat satu rumah meski menjabat lebih dari satu periode. Lalu bagaimana kriteria rumah kediaman yang layak tersebut?
Berikut isi pasal 2 Perpres itu:
Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:
a. berada di wilayah Republik Indonesia;
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat
mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden
beserta keluarga;
d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah kediaman yang layak, diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
Perpres ini juga mengatur soal anggaran untuk rumah tersebut. Berikut
aturannya:
Pasal 4
(1) Anggaran untuk pengadaan
rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian
Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden
dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
(2) Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan
Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan
nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi; dan
b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan
dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.
(3) Perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Selain di dalam perpres, rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang
Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan
Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berikut ini standar rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden seperti diatur
Permenkeu tersebut:
Pasal 3
Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan
Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut:
a. paling banyak seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang
berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
b. paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a,
untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 4
(1) Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil
Presiden meliputi:
a. ruang yang dapat mendukung aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil
Presiden beserta keluarga;
b. desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya;
c. spesifikasi bahan bangunan memenuhi:
1. persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan;
2. persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni; dan
d. fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
(2) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pasal 5
Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil
Presiden memiliki keluasan seluruh lantai bangunan paling banyak seluas 1.500 m
2 (seribu lima ratus meter persegi) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang tata ruang.
Sumber Detik.com
0 komentar :
Posting Komentar