permintaan Terdakwa Putri Candrawathi untuk dilakukan secara Tertutup dalam pembahasan Asusila/net
JAKARTA, JMI – Sidang Lanjutan Kasus pembunuhan Brigadir J hari ini (12/12) menghadirkan Ferdy Sambo dan Istri Tercintanya Putri Candrawathi, Hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup untuk beberapa bagian.
Hal ini diputuskan secara langsung oleh Ketua Hakim Majelis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso, usai Putri menyampaikan
permintaan untuk dilakukan sidang tertutup untuk kesaksiannya terkait dugaan
tindakan asusila.
"Saya minta tanggapan.
Kami menolak karena ini bukan perkara kesusilaan pada anak, dari manapun tidak
ada perintah untuk tertutup. Apakah terbebani (sidang) secara terbuka?"
tanya Hakim Imam.
"Iya yang mulia (keberatan). Jika berkenan
sidang tertutup," pinta Putri saat menjawab pertanyaan hakim.
Hakim menerima permintaan
dari saudari terdakwa untuk melakukan sidang tertutup khusus untuk pembahasan
perbuatan Asusila.
Oleh karena itu, Hakim Imam
memastikan nantinya pengunjung sidang diminta untuk keluar dari ruang sidang,
dan akan menonaktifkan speaker serta suara dalam siaran langsung dalam kanal
Youtube live streaming.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan
tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka,
kita sepakati ya," katanya.
"Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila,
kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon
meninggalkan ruang sidang. Tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum,
terdakwa, dan JPU" demikian Hakim Imam menambahkan.
Dalam agenda sidang hari ini, Putri bertindak
sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal
(RR), dan Kuat Maruf (KM).
Dikarenakan cuatan dari
beberapa terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua
Hutabarat dalam beberapa kali berlangsungnya acara persidangan di PN Jaksel.
Selain Putri yang mengaku
dilecehkan oleh Brigadir J dalam momentum perayaan hari ulang tahun
pernikahannya dengan suaminya yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam
Polri di rumahnya di Magelang, Jaawa Tengah, pada 7 Juli 2022, Ferdy Sambo
hingga Kuat Maruf juga menyampaikan dugaan asusila tersebut.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar