WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tanggapan Dirut PT GRPP Putra Kaban Terkait Dugaan Tidak Adanya Kontribusi Pendapatan PAD dari TWA Gunung Tangkuban Perahu ke Pemda Subang

Subang JMI– Soal tidak adanya pendapatan asli daerah (PAD) yang selama hampir 13 tahun, kontribusi PAD nya tidak masuk ke pemerintah kabupaten Subang sejak 2009 lalu sampai saat ini dari obyek taman wisata alam (TWA) gunung Tangkuban perahu membuat geram Bupati H Ruhimat yang baru -baru ini disampaikan dihadapan para awak media , kini mulai sedikit tersingkap.

Dari pendapatan asli daerah tersebut hingga hampir 13 tahun tidak masuk ke pemerintah kabupaten (Pengkab ) Subang Apa penyebabnya ? Seperti dikutif dari TEMPO.co (2/10-2009), Kawasan Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Perahu ternyata sudah resmi  dikelola PT Graha Rani Putra Perkai menyampaikan ke kalangan Media terkait tidak adanya setoran untuk sa (GRPP)  sejak 24 September 2009.

Dirut PT GRPP, Putra Kaban kepada para awak media mengatakan bahwa sejak akhir September 2009, telah menyerahkan pengelolaan kawasan wisata di lahan konservasi kepada perusahaannya. Penyerahan itu menyusul dikabulkannya permintaan eksekusi pengelolaan kawasan itu dari PT GRPP yang ditujukan pada BKSDA, 28 Juli lalu. Ia merujuk pemberian izin pengusahaan pariwisata alam di Gunung Tangkuban Parahu oleh Menteri Kehutanan per 29 Mei 2009.

Sejak hari itu PT GRPP mengelola secara uang penjualan tiket masuk yang dikutip dari pengunjung untuk memasuki tempat wisata itu. Misalnya, tiket masuk yang sebelumnya dikutip Rp 12.500 per orang naik menjadi Rp 13.000 per orangnya.

Putra kaban mengatakan, tak semua uang itu dikelolanya. Per harinya, dia wajib menyetor sebagian tiket masuk yang terjual pada pemerintah melalui BKSDA. Dana itu merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNPB) seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59/1998.  “Rp 11 ribu merupakan jasa wisata dan Rp 2 ribu masuk ke negara,” kata Putra Nababan yang mengaku kesehariannya berprofesi sebagai pengacara. Jumat (2/10) Di Bandung

Porsi negara itu disetorkan perusahaannya setiap hari. Di luar itu, setiap tahunnya perusahaan itu harus menyisihkan keuntungan bersih yang diperolehnya dari pengelolaan kawasan wisata itu pada negara. Meski mekanisme itu sedang dibahas, yang pasti 10 persen keuntungan bersih disetor ke negara.

Putra kaban mengaku, dana yang disiapkannya sebagai modal pengelolaan kawasan itu duitnya sendiri. “Tidak ada pihak ketiga yang ikut dalam pengelolaan ini,” katanya.

Sebagai investor, Putra kaban mengaku sudah mengelontor Rp 1,3 miliar membenahi kawasan wisata alam itu. Duit itu di luar pembayaran Pungutan Usaha Pariwisata Alam Rp 170 juta yang disetornya ke kas negara.

Duit itu, katanya, dipakai untuk perbaikan jalan masuk menuju kawasan wisata Gunung Tangkuban Parahu dari pintu utama menuju kawah utama sepanjang 3,5 kilometer. Lalu perbaikan mushola, pembangunan panggung budaya, dan pemagaran keliling kawah utama gunung itu yang sebagian belum selesai.

“Kami tidak akan membabat satu pohon pun. Soalnya itu harga mati yang yang terteken dalam Rencana Karya Pengusahaan Pariwisata Alam” ujarnya.
Rencana karya itu sendiri telah disetujui Departemen Kehutanan. “Sanksinya, ijin bisa langsung dicabut,” kata Putra. Dalam dokumen juga disebutkan pembangunan yang diizinkan hanya 10 persen dari 250,7 hektare. Bangunan yang didirikan pun, sebagian berbahan kayu dan besi.

Pengelolaan kawasan Gunung Tangkuban Perahu oleh pihak swasta memang mendapat tantangan. Izin pengelolaan yang diberikan Menteri Kehutanan MS Kaban terhadap PT GRPP ditentang para aktivis lingkungan. Izin itu, menurut kalangan aktivis, dinilai cacat hukum.

Para aktivis lingkungan bahkan berniat membawa kasus ini ke jalur hukum. Walhi Jawa Barat misalnya sedang mengodok sejumlah langkah membawa kasus ini ke pengadilan untuk membatalkan izin itu. “Semua celah hukum sedang dijajaki,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Muhammad Hendarsyah beberapa waktu lalu saat dihubungi Tempo.

Menurut Hendarsyah, SK Menteri Kehutanan itu cacat hukum karena dikeluarkan tanpa re
[18/12 16.58] Agus Hamdan: recommendation pemerintah provinsi Jawa Barat seperti yang disyaratkan dalam Kepmenhut Nomor 446/KPTS-II/1996 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian dan Pencabutan Ijin Pengusaha Pariwisata Alam.

Namun Putra Kaban beralasan, proses permohonan izin pengelolaan kawasan wisata yang dirintisnya sejak Desember 2005 lalu sudah seusuai prosedur. Dia mengaku, tidak melewatkan 74 item yang dipesyaratkan untuk mendapatkan ijin pengelolaan kawasan wisata itu. “Kami mengharapkan saran teman-teman,” katanya.

Dia menjamin akan mematuhi semua ketentuan konservasi yang menjadi rambu pengelolaan kawasan itu. Dia mengaku, tidak mau mempertaruhkan ijin pengelolaan yang didapatnya. Sekaligus, dia menampik tudingan bahwa ijin pengeloalan yang diperolehnya lewat fasilitas. “Bolak-balik saya urus ini sendiri,” kata Putra.

Dengan surat keputusan Nomor SK.306/Menhut-II/2009 tertanggal 29 Mei 2009, Menteri Kehutanan memberikan Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) pada PT GRPP di Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Perahu. Dalam surat itu disebutkan ijin pengusahaan pariwisata alam itu berlaku dalam jangka waktu 30 tahun.

Perusahaan swasta itu mendapatkan hak pengelolaan kawasan wisata di wilayah itu seluas seluas 250,7 hektare terdiri dari 171,4 hektare di Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Perahu, serta 79,3 hektare Kawasan Hutan Lindung Cikole; keduanya di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang.

Seperti diketahui, Bupati Subang H Ruhimat mengeluhkan tidak adanya pendapatan setoran dari TWA Gunung Tangkuban Perahu sejak 2009 lalu . Keluhan itu disampakan dihadapan para wartawan di rumah dinasnya saat menggelar acara ‘Ngopi Bareng” Rabu 13/12/2022.

 AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Dinas PUTR Majalengka Perbaiki Infrastruktur Jalan di Margahayu

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (PUTR Majale...