Kasat Resnarkoba polres Subang AKP.Ronih kepada Jurnal media Indonesia mengatakan bahwa pencapaian kasus narkoba di wilayah hukum polres Subang selama kurun waktu bulan Januari sampai bulan Desember tahun 2022 ,telah mengamankan berbagai jenis Narkoba dan Miras dari berbagai jenis.di antaranya narkotika sebanyak 85 kasus dengan tersangka 95 orang,dan untuk kasus tipiring jumlah perkara sebanyak 10 , tersangka sebanyak 90 orang ," tuturnya.
Paling banyak peredarannya di wilayah Pantura Subang di berbagai titik yaitu di wilayah Ci Asem, Pamanukan dan Patok besi,"jelasnya.
Untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah hukum polres Subang kita saling bekerjasama dengan masyarakat, perlunya pengawasan terhadap kegiatan anak dan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,Alhamdulillah selama ini kita sering melaksanakan sosialisasi kepada sekolah -sekolah, pesantren -pesantren dan pemerintah setempat,"ungkap Kasat Resnarkoba polres Subang AKP Ronih.
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar