penyerahan langusng remisi khusus oleh Kepala Lapas Kelas 1 Semarang kepada salah satu napi yang mendapatkan remisi natal tahun baru 2022/net
SEMARANG, JMI – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) RI memberikan remisi kepada 61 Napi di lapas kelas 1 Semarang Minggu (25/12).
Remisi tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Lapas
Semarang Tri Saptono Sambudji secara simbolis kepada perwakilan narapidana di
Gereja Oikumene Imanuel Lapas.
“Remisi yang saudara dapatkan
merupakan bentuk apresiasi pemerintah sebagai wujud pembinaan sebagai semangat
untuk konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan
baik dan segera berintegrasi dengan masyarakat” kata Tri Saptono.
Besaran remisi yang
didapatkan para napi dilapas semarang mulai dari 15 hari, 1 bulan, 15 hari
sampai ada yang dua bulan.
“Remisi khusus Natal
merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif
dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
menunjukkan penurunan risiko” lanjutnya.
Penilaian tersebut dilihat
dari perilaku narapidana yang harus berkelakuan baik selama di lapas dengan
tidak melanggar tata tertib serta aktif mengikuti pembinaan dengan baik.
"Saya ucapkan Selamat
Hari Natal Tahun 2022 dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi”
tutupnya.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar