sebanyak 36 dump truck yang dipergunakan dalam praktek tambang ilegal ismail bolong disita tim bareskrim polri/net
JAKARTA, JMI – Dir Tindak Pidana Tertentu Bareskrim menyita sedikitnya 36 truck tambang illegal ismail bolong yang diduga menjadi barang bukti terkait kasus tambang illegal di Kalimantan timur.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan salah
satu barang bukti kasus tersebut yaitu berupa 36 unit dump truck yang digunakan
untuk mengangkut batu bara hasil tambang illegal tersebut.
Lainya penyidik juga menyita sedikitnya dua ekskavator yang
dipergunakan dalam kegiatan tambang illegal tersebut beserta tumpukan batu bara
hasil penambangan di Kalimantan timur.
"Tiga unit Handphone berbagai Merk, berikut sim card,
tiga buah buku tabungan dari berbagai Bank, dan bundel rekening koran"
jelasnya .
Nurul mengatakan bahwa penyitaan barang bukti tersebut
dilakukan oleh penyidik dan didapatkan dari tiga tempat kejadian perkara
tambang illegal tersebut.
Dua dari tiga lokasi itu yakni Terminal Khusus (Tersus) PT
Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Desa Tanjung Limau, Kecamatan
Muara Badak dan Lokasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB).
Atas perbuatan tersebut ismail bolong dan dua orang lainya
dijerat pasal 158 dan pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral
dan Batu Bara juncto pasal 55 (1) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5
tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar" ujarnya.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar