SUBANG JMI, Menindak lanjuti laporan warga terkait adanya gudang miras jenis ciu di wilayah Desa Parigimulya Kecamatan Cipunagara yang dianggap sudah meresahkan warga, Kasat Res Narkoba Polres Subang berhasil Amankan pemilik 9 Jerigen dan 1.752 botol minuman keras jenis ciu, Selasa , (6/12/2022) siang
Dalam penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Subang, AKP RONIH, S.H., bersama KBO Sat Res Narkoba Polres Subang, IPDA Hartono ,dan juga Kanit I dan II dan juga beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres Subang.
Kasat Resnarkoba polres Subang AKP Ronih. Mengatakan bahwa anggotanya "Berhasil mengamankan Barang bukti berupa 9 Jerigen minuman keras jenis ciu beserta 1.572 botol ciu yang dikemas dalam botol air mineral, Sat Res Narkoba Polres Subang juga berhasil mengamanankan pemilik barang haram tersebut dengan inisial VMN (27) warga asal Sumatra Utara yang berdomisili di Kecamatan Pamanukan Subang," imbuhnya.
Lebih lanjut AKP Ronih menyampaikan “Kami amankan pemilik rumah atau gudang miras dan barang bukti tersebut ke kantor sat res narkoba Polres Subang hal tersebut tentunya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP. Ronih
Selanjutnya, tersangka kini diamankan di Mapolres Subang sambil menunggu proses lebih lanjut.
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar