WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satreskrim Polres Subang Bekuk 6 Pelaku Curanmor di Wilayah Pantura


Subang JMI,
Jajaran satreskrim Polres Subang berhasil meringkus 6 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) yang terjadi di wilayah Pantura Subang selama bulan November 2022.

Kapolres Subang AKBP.Sumarni.S.IK,SH,MH di dampingi kasat Reskrim AKP.Ade Rizki Fitriawan Dalam konfrensi pers  di hadapan para awak media,  Rabu petang (28/12/2022) ,

Kapolres Subang AKBP Sumarni,S.IK,SH,MH mengatakan bahwa  dalam pengungkapan kasus curanmor yang kita ekspose hari ini terjadi di wilayah Pantura Subang selama bulan Nopember 2022 ,Sebanyak 6 pelaku Curanmor yang biasa beraksi di wilayah Pantura Subang berhasil kita ringkus,” ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni

Lebih lanjut AKBP Sumarni menyampaikan bahwa ke 6 pelaku yang diamankan tersebut beraksi di wilayah Desa Sukareja Kecamatan Sukasari dan Desa Rancabango Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang

” Di Desa Sukareja Kecamatan Sukasari berhasil kita amankan 2 pelaku dengan inisial CA dan TH. Sementara di Desa Rancababgo Kecamatan Patokbeusi berhasil kita amankan 4 pelaku masing-masing SR,SK,DJ, dan AS,” katanya


Dari ke 6 Pelaku Curanmor yang berhasil kita amankan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan bermotor berbagai merek

” Di Desa Sukareja kita amankan 2 unit motor Honda Supra, 1 unit motor Tosa, 1 unit motor Honda Revo, 1 unit motor Yamaha Mio dan 1 unit motor Honda Beat,” ungkapnya

Sementara TKP Desa Rancabango Kecamatan Patokbeusi berhasil kita amankan 2 unit kendaraan yakni kendaraan roda 2 dan roda 4.

” Barang bukti yang berhasil kita amankan diantara 1 unit motor Yahama NMX dengan Nopol T2875 XJ beserta BPKB-nya dan mobil Avanza Warna Silver Nopol T 1720 TX berserta BPKB-nya,” katanya

” Adapun mobil Avanza Warna Silver sendiri merupakan kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat beraksi mencuri motor NMAX warna hitam di Desa Rancabango,” ucapnya

Adapun modus para tersangka pelaku curanmor dalam melakukan aksinya di 2 TKP di wilayah Pantura Subang dengan merusak kunci kontak.

” Pelaku curanmor tersebut beraksi mencuri kendaraan yang diparkir sembarangan oleh pemiliknya, dengan cara merusak kunci kontak, selanjutnya membawa kabur kendaraan yang diparkir sembarangan tersebut,” terangnya

Kapolres AKBP Sumarni menegaskan, saat ini para tersangka pelaku curanmor yang biasa beraksi di wilayah Pantura Subang tersebut, mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para tersangka tersebut di ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” tegas Sumarni

Lebih lanjut Kapolres Subang AKBP Sumarni menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menyimpan kendaraan jangan lupa mengunci ganda kendaraan saat diparkir di manapun.

“Jangan lupa selalu kunci ganda kendaraan dan jangan parkir sembarangan, ” ucapnya

Sementara itu bagi warga masyarakat Subang yang merasa kehilangan kendaraannya, bisa mengecek di Polres Subang.

” Silahkan bagi warga Subang yang pernah kehilangan kendaraannya atau kendaraannya ada yang mencuri, bisa mengecek kendaraan  langsung ke Mapolres Subang ,” ujarnya.


Agus Hamdan/JMI/Red.


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...